Ketika tanah, air, hutan, dan sumber penghidupan dirampas atau dirusak atas nama pembangunan, investasi, dan proyek strategis, perempuan, terutama perempuan akar rumput selalu menanggung dampak berlapis.
Dampak yang ditanggung melalui hilangnya sumber penghidupan, meningkatnya beban perawatan, serta terancamnya keamanan dan keberlangsungan hidup.
“Karena itu, perempuan harus ditempatkan sebagai subjek yang berdaulat dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka,” kata SPF.
Dalam konteks ini, SPF bersama Solidaritas Perempuan Nasional dan perempuan akar rumput dari Poco Leok mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Ini dilakukan sebagai upaya menguji ketentuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang berpotensi melegitimasi pengambilalihan ruang hidup tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Kekuasaan dan pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan kehidupan, bukan menjadi legitimasi bagi perampasan tanah, penghancuran lingkungan, dan pengorbanan perempuan.
“Momentum Hari Keadilan Ekologis juga menjadi alarm para pemegang kekuasaan agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk menghancurkan ruang hidup perempuan,” tegas SPF.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










