WALHI NTT dan jejaring juga menyerukan perkuat penegakan hukum lingkungan, termasuk terhadap korporasi dan pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pelanggaran hak masyarakat.
Buka seluruh informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, AMDAL/dokumen lingkungan, peta lokasi, kajian dampak, serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Mereka juga menyerukan, tempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT. Tidak semua wilayah harus dikorbankan untuk investasi, dan tidak semua investasi harus diterima atas nama pembangunan.
“Hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi, dan Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata mereka.
Selain itu, WALHI NTT dan jejaring menyerukan, pastikan perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang penghidupan.
Tegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan di NTT, dengan menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan investasi.
“Cabut Undang-Undang Cipta Kerja yang melegitimasi berbagai proyek ekstraktif dan mengancam ruang hidup perempuan serta mengancam keselamatan pembela Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas mereka.
Keadilan ekologis adalah keadilan bagi kehidupan
WALHI NTT dan jejeriang menegaskan, Hari Keadilan Ekologis bukan sekadar peringatan simbolik. Ini adalah momentum untuk mempertanyakan kembali arah pembangunan NTT.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










