WALHI NTT dan jejaring juga mengingatkan bahwa agenda transisi energi dan dekarbonisasi tidak boleh berhenti pada pergantian sumber energi tanpa perubahan sistem.
Pengembangan energi terbarukan harus memastikan perlindungan terhadap masyarakat, ekosistem, wilayah adat, sumber air, pertanian, pesisir, dan kawasan bernilai ekologis tinggi.
Mereka katakan,transisi energi bukan sekadar substitusi energi. Transisi energi harus menjadi perubahan sistem menuju tata kelola energi yang demokratis, berkeadilan, rendah emisi, dan tidak menghasilkan konflik baru.
“Pembangunan energi yang mengatasnamakan pengurangan emisi tetapi pada saat yang sama merusak hutan, mengambil ruang masyarakat, mengganggu sumber air, atau menghilangkan sumber penghidupan tidak dapat disebut sebagai transisi yang berkeadilan,” kata mereka.
Masyarakat bukan objek pembangunan
Berbagai konflik ekologis di NTT memperlihatkan masih kuatnya pola pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai penerima dampak, bukan sebagai pengambil keputusan.
Padahal, kata WALHI NTT dan jejaring, masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada suatu wilayah memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kepentingan yang harus menjadi bagian utama dalam setiap keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka.
Khususnya terhadap masyarakat adat, prinsip PADIATAPA/FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) harus dihormati.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










