WAIBAKUL, FLORESPOS.net-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT, GAMKI Sumba Tengah dan GMKI Waingapu mendesak pemerintah segera memeriksa kegiatan pengerukan dan pengambilan material di Kali Pamalar.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Umbu Langgang, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah tersebut dilakukan oleh PT Bumi Indah dengan alasan normalisasi sungai.
“Persoalannya bukan sekadar pengerukan, tetapi menyangkut kewenangan, perizinan, pengambilan material sungai, lingkungan hidup, tata ruang, DAS, serta dampaknya terhadap masyarakat dari hulu hingga hilir,” sebut Yulianto Behar Nggali Mara, Divisi Hukum dan Advokat WALHI NTT dalam rilisnya, Kamis (24/9/2026).
Yulianto mengatakan, normalisasi sungai harus ditujukan untuk pemulihan fungsi sungai dan pengendalian daya rusak air.
Jika dalam praktiknya terdapat penggalian, pengerukan, pengangkutan pasir, batu, kerikil atau material lainnya untuk dimanfaatkan secara ekonomi, maka kegiatan tersebut wajib diperiksa berdasarkan substansinya.
Kata dia, PP Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) huruf j mengatur bahwa kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin, termasuk pengambilan komoditas tambang di sungai.
Selain itu, kegiatan wajib diuji berdasarkan UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya larangan kegiatan yang mengganggu tata air DAS, merusak sumber air dan/atau prasarananya, mengganggu pengawetan air, atau menyebabkan pencemaran air sebagaimana Pasal 25.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










