“Krisis ekologis tidak lahir hanya karena perubahan iklim. Krisis juga diperparah oleh pilihan kebijakan pembangunan yang mengorbankan ekosistem dan masyarakat,” sebut mereka.
WALLHI NTT dan jejaring menegaskan, keadilan ekologis bukan sekadar soal lingkungan dan bagi mereka keadilan ekologis harus menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Ketika sumber air tercemar, masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih. Ketika hutan dibuka secara tidak terkendali, masyarakat kehilangan sumber pangan, obat-obatan, bahan bangunan, serta ruang budaya dan spiritual.
“Ketika pesisir dan laut rusak, nelayan kehilangan wilayah tangkap dan pembudidaya kehilangan sumber penghidupan,” sebut mereka.
WALHI dan jejaring menyebutkan,ketika tanah masyarakat adat dan masyarakat lokal masuk dalam wilayah proyek tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang bermakna, persoalannya bukan semata-mata konflik lahan.
Di dalamnya terdapat persoalan hak, demokrasi, partisipasi, penguasaan ruang, dan keberlanjutan kehidupan.
Karena itu, pembangunan tidak dapat hanya diukur dari berapa banyak investasi masuk, berapa kilometer jalan dibangun, berapa megawatt listrik dihasilkan, atau berapa luas kawasan produksi yang dibuka.
“Ukuran pembangunan harus dilihat dari apakah masyarakat menjadi lebih aman, lingkungan tetap hidup, hak-hak masyarakat terlindungi, dan generasi mendatang masih memiliki ruang hidup yang layak, Transisi energi tidak boleh menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup,” sebut mereka.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










