“Tetapi ada pertanyaan penyelidik tadi adakah mereka memperlihatkan surat kuasa? Klien saya menyatakan mereka tidak memperlihatkan surat kuasa ketika mereka datang. Klien saya tidak bisa baca karena dia tidak melihat surat kuasa itu,” ungkapnya.
Domi menerangkan, selanjutnya ibu An langsung menyampaikan kepada kliennya mengenai bukti yang dikirim kliennya via DM Tik Tok kepada dirinya dan kliennya menyampaikan itu bukan akun saya dan saya tidak tahu.
Kliennya juga menyamapaikan kalau ibu korban, maka saya juga korban dan kemudian Ladidi menunjukkan print gambar yang “menurut mereka” klien saya kirim kepada ibu An.
Lanjut Domi, kliennya langsung membantah karena memang dia tidak pernah mengirim dan itu bukan berasal dari akunnya.
“Selanjutnya klien saya menyampaikan bahwa kejadian yang sama dan serupa itu pernah terjadi pada tanggal 6 Juni 2026 dimana teman ASN-nya mengirim pesan itu ke dia.Itu sekitar jam 22.28 Wita,” paparnya.
Domi mengatakan, keesokan harinya tanggal 7 Juni 2026 baru kliennya mengklarifikasi melalui akun Facebooknya ke media sosial bahwa akun Tik Tok atas nama “Manyela dacunha” tersebut bukan akun kliennya.
Setelah kliennya menyampaikan hal tersebut, secara respons Tommy Bataona pun membenarkan bahwa dia pernah membaca klarifikasi yang dilakukan oleh kliennya tersebut di media sosial Facebook tersebut.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










