Dengan demikian dirinya berpendapat bahwa kalau perkara ini pembuktiannya secara nyata, secara kasat mata atau secara fakta mudah tinggal saja yang agak rumit adalah pembuktian secara elektronik.
Karena polisi masih mencari siapa pemilik akunnya sehingga masih ada keterangan ahli berkaitan dengan IT dan ahli bahasa untuk mengetahui apakah bahas ayang digunakan oleh mereka apakah secara yuridis merugikan kliennya atau tidak.
“Memang kalau berkaitan dengan perkara IT pembuktiannya pasti agak lama.Itu penyelidik sampaikan bahwa ini prosesnya agak lama karena memang mereka harus ke Polda NTT di Kupang guna melacak pemilik akun tersebut,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










