Dalam konteks inilah peristiwa penyelamatan 13 perempuan dari Jawa Barat perlu ditempatkan. Ia bukan sekadar peristiwa tunggal. Ia adalah fragmen dari realitas yang lebih besar yakni realitas perdagangan manusia yang terus berulang di tengah kita.
Gereja dan Mandat Pembelaan Martabat
Mengapa seorang biarawati Katolik terlibat aktif dalam pendampingan korban? Bagi sebagian orang, mungkin ini tampak mengejutkan. Namun bagi Gereja Katolik, pembelaan terhadap korban perdagangan manusia adalah konsekuensi iman.
Katekismus Gereja Katolik (no. 2414) menegaskan bahwa perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat pribadi dan hak asasi manusia. Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes (art. 27) mengecam segala bentuk perbudakan dan perdagangan perempuan sebagai penghinaan terhadap Pencipta.
Dengan demikian, pembelaan terhadap korban bukan sekadar aktivitas sosial tambahan, melainkan mandat teologis. Dalam terang ajaran tersebut, tindakan pendampingan terhadap perempuan Muslim dari Jawa Barat bukanlah tindakan sensasional.
Ia adalah ekspresi konkret dari iman yang melihat setiap manusia sebagai Imago Dei. Jika publik merasa takjub, mungkin karena solidaritas lintas agama belum sepenuhnya menjadi kebiasaan sosial kita.
Padahal dalam konteks kebangsaan Indonesia, mestinya membantu sesama tanpa memandang agama adalah nilai yang seharusnya sudah mapan.
Lahirnya Truk-F: Iman yang Menjadi Gerakan
Untuk memahami konteks kerja pendampingan tersebut, kita perlu melihat sejarah Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F). Cikal bakal Truk-F dimulai pada tahun 1997 di Ledalero Maumere.
Pada masa itu, para imam dari Societas Verbi Divini (SVD) dan para suster dari Servae Spiritus Sancti (SSpS) menggagas forum kepedulian terhadap hak asasi manusia. Forum tersebut berkembang menjadi gerakan advokasi yang secara resmi dikenal sebagai Truk-F pada 6 Februari 1999.
Truk-F lahir dari kegelisahan dan keprihatinan terhadap meningkatnya kekerasan terhadap perempuan, ketidakadilan adat yang sering membungkam korban, serta maraknya perdagangan manusia di sedaratan Flores.
Sejak awal, gerakan ini tidak hanya bergerak dalam ranah karitatif, tetapi juga advokatif dan edukatif. Struktur kerjanya berkembang dalam beberapa divisi: pendidikan publik, advokasi hukum, dan pendampingan perempuan. Divisi Perempuan kemudian secara resmi terdaftar sebagai lembaga hukum pada 5 Oktober 2015 di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










