Berimbang bukan berarti hanya sekedar bicara, asal menyampaikan pendapat, tanpa fakta. Berimbang itu harus profesional dan proporsional, berdasarkan data dan fakta.
Lalu bagaimana dengan azas netral atau tidak berpihak kepada siapa pun. Independen bukan berarti seorang jurnalis tidak punya pengetahuan sendiri, tidak boleh punya opini sendiri.
Berbasis pengetahuan itulah yang harus dibawa saat peliputan, saat turun ke lapangan, saat konfirmasi yang mengacu kepada data, fakta, verifikasi, cek and ricek, dengan standar kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Wartawan yang meliput soal Waduk Lambo juga tidak boleh menerima imbalan apa pun baik berupa uang, fasilitas, hadiah dalam bentuk apa pun. Karena akan mengganggu obyektifitas peliputan.
Netralitas dan independensi dalam menulis Waduk Lambo akan menjamin kepastian yang difokuskan pada hak masyarakat umum untuk mendapatkan informasi yang akurat dan pro kepada kepentingan publik. *
Penulis adalah Jurnalis Media Indonesia, tinggal di Denpasar










