Tulisan “Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo” termasuk kategori tersebut. Ia telah melewati proses redaksi, diterbitkan oleh media yang terdaftar di Dewan Pers, dan ditujukan untuk kepentingan publik. Karena itu, setiap laporan hukum terhadapnya harus tunduk pada mekanisme Dewan Pers, bukan pidana umum.
Gunakan Hak Jawab, Bukan Jeruji
UU Pers memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Ini adalah mekanisme demokratis yang menjamin keseimbangan antara kebebasan pers dan hak atas nama baik.
Namun yang sering terjadi, pihak-pihak yang merasa dirugikan justru memilih jalur pidana, bukan karena mencari keadilan, tetapi untuk menakut-nakuti. Padahal, Dewan Pers telah menjadi lembaga resmi penyelesai sengketa pers sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers.
Peran dan Wewenang Mabes Polri
Mabes Polri memiliki peran strategis sebagai pengawas tertinggi dalam sistem kepolisian nasional. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, Mabes Polri berwenang mengambil alih kasus pidana di daerah bila:
1. Kasusnya berdampak nasional atau lintas wilayah hukum;
2. Menyentuh integritas institusi kepolisian;
3. Terjadi konflik kepentingan atau penyimpangan penanganan di tingkat Polres.
Dalam kasus Nagekeo, publik berharap Bareskrim Polri atau Divisi Propam turun langsung melakukan supervisi agar proses hukum berlangsung objektif dan transparan.
Polri Milik Rakyat, Bukan Milik Mafia
Polri adalah milik rakyat, bukan alat segelintir orang yang menyalahgunakan kekuasaan. Siapa pun yang menggunakan institusi kepolisian untuk membungkam kritik dan melindungi kejahatan, sejatinya mencoreng kehormatan Bhayangkara.
Masyarakat berharap Kapolri bertindak tegas. Jangan biarkan nama Polri dipakai untuk menakut-nakuti rakyat dan wartawan. “Bagus jika Mabes Polri turun tangan memeriksa kebenaran jaringan mafia di Nagekeo yang melibatkan oknum polisi dan oknum pengacara. Datanglah ke Nagekeo secara in cognito agar tidak diketahui polisi di Nagekeo,” kata Edi Hardun.
Membela Pers, Membela Kebenaran
Kriminalisasi terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap profesi, tetapi terhadap hak rakyat untuk tahu. Ketika jurnalis dibungkam, publik kehilangan mata dan telinga. Mari hormati hukum, junjung tinggi etika, dan lindungi kemerdekaan pers. Wartawan bukan musuh negara. Mereka adakah penjaga nurani bangsa.
Dan bila ada aparat yang menggunakan hukum untuk menindas, maka tugas rakyat dan media adalah mengingatkan: Keadilan tidak boleh disandera oleh kekuasaan.
Ketika kekuasaan kepolisian di Nagekeo menyandera keadilan, saat yang tepat bagi segenap elemen Kabupaten Nagekeo segera bangkit dan bergerak bersama menuju Polres Nagekeo untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan membersihkan institusi Polres Nagekeo dari noda kelam jejak dugaan mafia waduk Lambo yang diotaki Kabag Ops Serfolus Tegu dan jejaring mafianya.










