Ia juga diduga dilaporkan menerima uang Rp150–300 juta per calon untuk meloloskan mereka menjadi anggota polisi. Seorang ibu rumah tangga mengaku telah menyerahkan Rp150 juta namun anaknya gagal diterima, dan uang itu tak kunjung dikembalikan.
Mahasiswa PMKRI Cabang Kupang bahkan melaporkannya ke polisi karena intimidasi terhadap aktivis asal Rendu, Narsinda Tura. “Perilaku AKP Serfolus Tegu adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Yido Manao, Presidium GERMAS PMKRI Kupang.
Dasar Hukum yang Jelas: Lindungi, Bukan Kriminalisasi
Negara sudah tegas mengatur perlindungan terhadap wartawan. Pada 11 November 2022, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 01/PK/DP/XI/2022 dan No. PKS/44/XI/2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Pasal 5 PKS itu menyebut:
1. Bila polisi menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan, wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah laporan tersebut menyangkut karya jurnalistik.
2. Jika dinilai sebagai karya jurnalistik, maka penyelesaian dilakukan melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan pidana.
3. Jika dinilai bukan karya jurnalistik, barulah dapat diproses secara hukum pidana.
Artinya, Polisi tidak bisa langsung menetapkan wartawan sebagai tersangka.
Langkah demikian melanggar asas lex specialis derogat legi generali bahwa UU Pers sebagai aturan khusus mengesampingkan aturan umum seperti KUHP atau UU ITE.
UU Pers Menjadi Tembok Perlindungan Demokrasi
Pasal 2 dan 3 UU No. 40 Tahun 1999 dengan jelas menyatakan:
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Pasal 4 ayat (2) menegaskan:
“Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Sedangkan Pasal 8 menegaskan:
“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Dengan demikian, kriminalisasi wartawan adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, prinsip demokrasi, dan penghinaan terhadap rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Produk Jurnalistik: Bukan Sekadar Berita
Pasal 1 angka 4 UU Pers menjelaskan bahwa produk jurnalistik mencakup tulisan, gambar, suara, data, dan grafik yang disiarkan melalui media massa yang sah. Bukan hanya hard news, tetapi juga opini, kolom, tajuk rencana, feature, dan laporan mendalam yang melewati proses redaksi.













