Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steph Tupeng Witin

Steph Tupeng Witin

Ia juga diduga dilaporkan menerima uang Rp150–300 juta per calon untuk meloloskan mereka menjadi anggota polisi. Seorang ibu rumah tangga mengaku telah menyerahkan Rp150 juta namun anaknya gagal diterima, dan uang itu tak kunjung dikembalikan.

Mahasiswa PMKRI Cabang Kupang bahkan melaporkannya ke polisi karena intimidasi terhadap aktivis asal Rendu, Narsinda Tura. “Perilaku AKP Serfolus Tegu adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Yido Manao, Presidium GERMAS PMKRI Kupang.

Dasar Hukum yang Jelas: Lindungi, Bukan Kriminalisasi

Negara sudah tegas mengatur perlindungan terhadap wartawan. Pada 11 November 2022, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 01/PK/DP/XI/2022 dan No. PKS/44/XI/2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Baca Juga :  Tolak Proyek Geothermal Demi Keutuhan Ciptaan (Dukungan “Kecil” atas Sikap Tegas Uskup Agung Ende)

Pasal 5 PKS itu menyebut:

1. Bila polisi menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan, wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah laporan tersebut menyangkut karya jurnalistik.

2. Jika dinilai sebagai karya jurnalistik, maka penyelesaian dilakukan melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan pidana.

3. Jika dinilai bukan karya jurnalistik, barulah dapat diproses secara hukum pidana.

Artinya, Polisi tidak bisa langsung menetapkan wartawan sebagai tersangka.

Langkah demikian melanggar asas lex specialis derogat legi generali  bahwa UU Pers sebagai aturan khusus mengesampingkan aturan umum seperti KUHP atau UU ITE.

UU Pers Menjadi Tembok Perlindungan Demokrasi

Pasal 2 dan 3 UU No. 40 Tahun 1999 dengan jelas menyatakan:
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Baca Juga :  Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Pasal 4 ayat (2) menegaskan:
“Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Sedangkan Pasal 8 menegaskan:
“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Dengan demikian, kriminalisasi wartawan adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, prinsip demokrasi, dan penghinaan terhadap rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Produk Jurnalistik: Bukan Sekadar Berita

Pasal 1 angka 4 UU Pers menjelaskan bahwa produk jurnalistik mencakup tulisan, gambar, suara, data, dan grafik yang disiarkan melalui media massa yang sah. Bukan hanya hard news, tetapi juga opini, kolom, tajuk rencana, feature, dan laporan mendalam yang melewati proses redaksi.

Berita Terkait

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)
Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo
Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia
Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)
Polemik, Kronologi 14 Bidang Tanah dan Terempasnya Dus Wedo
Mempertanyakan Posisi Moral Pater Mill (Catatan Sekenanya Saja untuk Tulisan di Media Luar Jangkauan)
Rakyat Nagekeo Harus Tolak Bungkam (Dukungan untuk Suku Redu, Isa dan Gaja)
Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo
Berita ini 1,492 kali dibaca
REDAKSI: "ORING" hadir setiap Senin dan Kamis dalam sepekan. Hanya di Florespos.net

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 18:05 WITA

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:23 WITA

Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WITA

Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:18 WITA

Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:55 WITA

Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)

Berita Terbaru

Ekonomi

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 15 Des 2025 - 08:42 WITA

Bentara Net

Menata Ekonomi Lokal

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:33 WITA