Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steph Tupeng Witin

Steph Tupeng Witin

Bagi saya yang sedikit saja paham hukum, tuduhan brutal dan laporan itu tidak punya legal standing. Saya mengkritik Serfolus Teguh sebagai aparat penegak hukum pada Polres Nagekeo. Dia berpakaian polisi dan hidupnya dibiayai negara yang berasal dari pajak rakyat.  Saya tidak ada urusan dengan pribadi Serfolus Tegu.

Pembelokan brutal yang dilakukan Serfolus dan pengacara gondrong itu membuktikan kesesatan logika berpikir hukum. Dua orang ini pikir bahwa mereka bisa mengatur orang lain seenak perutnya dengan memperalat institusi Polres Nagekeo untuk memenuhi hasrat infantilnya.

Tegu itu seorang aparat polisi dengan jabatan Kabag Ops. Dalam dirinya melekat jabatan publik. Sebagai pejabat publik, dia tidak punya legal standing untuk melaporkan pencemaran nama baik atas kritikan kinerja lembaga kepolisian.

Yang ditulis dalam kritikan di media itu bukan Tegu sebagai pribadi murni tapi sebagai polisi dengan jabatan yang melekat. Yurisprudensinya ada dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Pengacara Kosmas Jo Oko mesti baca dulu putusan MK ini agar jangan asal bunyi (asbun).

Baca Juga :  Tolak Proyek Geothermal Demi Keutuhan Ciptaan (Dukungan “Kecil” atas Sikap Tegas Uskup Agung Ende)

Pertanyaan sederhana: Ketika dia memanggil dan intimidasi wartawan di Polres Nagekeo itu sebagai Tegu atau Kabag Ops? Dia ke lokasi waduk Lambo ketemu warga terdampak itu sebagai Tegu atau Kabac Ops? Dia telpon dan ancam mahasiswa itu sebagai Tegu atau Kabag Ops? Apalagi ancaman dengan membawa-bawa nama institusi Polres Nagekeo. Ini bukti bahwa selama ini gerombolan mafia memakai insitusi Polres Nagekeo sebagai alat teror penuh ketakutan.

Saya sangat kuat menduga bahwa laporan itu hanya sebagai upaya membungkam kritik dan menakut-nakuti mereka yang bersuara. Ironisnya, Tegu sendiri diduga kuat terlibat dalam berbagai skandal di Nagekeo, mulai dari kasus Cokelat Café, praktik percaloan penerimaan polisi, hingga pelecehan dan intimidasi terhadap jurnalis, warga dan mahasiswa.

Advokat Senior Petrus Bala Pattyona menilai laporan itu penuh benturan kepentingan. “Kalau laporan diproses di Polres Nagekeo, tidak objektif karena pelapornya adalah Kabag OPS. Sulit membedakan kapasitas pribadinya dengan jabatannya sebagai polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia

Pengacara Dr. Edi Hardun menjelaskan, langkah Tegu sangat melelehkan institusi Polri. “Dia harus sadar bahwa Polri itu milik seluruh rakyat. Jangan menjadikan posisi sebagai APH (aparat penegak hukum) untuk melanggar hukum dengan menebar teror dan melakukan pembungkaman. Pater Steph itu Imam dan wartawan yang menjalankan tanggung jawab moral untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadinya. Maka tidak boleh dikriminalisasi atau dlaporkan untuk diproses hukum ” kata Edi, Sabtu (25/102025).

Publik pun menolak jika kasus ini ditangani di Polres Nagekeo. Mereka mendesak agar Mabes Polri turun tangan, karena penanganan di tingkat lokal berpotensi tidak independen.

Mabes Polri jika benar-benar turun ke Nagekeo, itu sebuah kuburan terbuka lebar bagi semua gerombolan mafia waduk Lambo. Warga akan beramai-ramai melaporkan kasusnya yang selama ini tidak ditangani Polres Nagekeo karena tercemar kotoran mafia.

Berita Terkait

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)
Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo
Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia
Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)
Polemik, Kronologi 14 Bidang Tanah dan Terempasnya Dus Wedo
Mempertanyakan Posisi Moral Pater Mill (Catatan Sekenanya Saja untuk Tulisan di Media Luar Jangkauan)
Rakyat Nagekeo Harus Tolak Bungkam (Dukungan untuk Suku Redu, Isa dan Gaja)
Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo
Berita ini 1,492 kali dibaca
REDAKSI: "ORING" hadir setiap Senin dan Kamis dalam sepekan. Hanya di Florespos.net

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 18:05 WITA

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:23 WITA

Mewaspadai Terjangan Mafia Nagekeo

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WITA

Jangan Lagi Mengkriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:18 WITA

Jangan Biarkan Nagekeo Jatuh ke Tangan Mafia

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:55 WITA

Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo (Menelusuri Lebih Dalam Terjangan Mafia Nagekeo)

Berita Terbaru

Ekonomi

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 15 Des 2025 - 08:42 WITA

Bentara Net

Menata Ekonomi Lokal

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:33 WITA