Mengapa Saya Menjawab: Posisi Moral Seorang Pastor Paroki
Kedua, saya menulis jawaban ini karena posisi Pater Mill sebagai Pastor Paroki-pemimpin umat-mewajibkan standar etika yang lebih tinggi.
Opininya mengandung ad hominem yang tidak hanya meleset secara logika, tetapi juga mengaburkan substansi persoalan: dugaan praktik yang merugikan rakyat dalam kasus Waduk Lambo.
Saya tegaskan: kritik saya tidak diarahkan kepada institusi Gereja. Saya mengkritik individu-pastor, polisi, pengacara, anggota dewan, dan wartawan-yang patut dipertanyakan sikap dan tindakannya. Mereka memiliki kuasa dan akses untuk membela diri. “Gembala berbau domba” bukan slogan kosong; ia menuntut kehadiran gereja di pihak yang lemah.
Menimbang Tulisan Pater Mill: Nada, Isi, dan Spirit
Ketiga, tulisan “Tanggapan terhadap Opini Steph Tupen Witin” dari Pater Mill menimbulkan keprihatinan moral dan pastoral. Tulisan yang semestinya lahir dari panggilan kenabian dan kasih Kristiani justru hadir dengan nada sarkastik, serangan personal, dan kemiskinan empati terhadap luka sosial umat.
Bahkan, miskin pemahaman faktual atas realitas Nagekeo hari-hari ini. Di mana Tuan Mill ketika umatmu sendiri yang direpresentasi tiga ketua suku (Redu, Gaja dan Isa) menjerit dalam ritme permainan orang-orang yang diduga masuk gerombolan mafia waduk Lambo?
Pater Mill menuliskan: “Pernyataan ini sangat vulgar dan mengada-ada, sebab sampai saat ini keadaan di Nagekeo biasa-biasa saja, tidak seperti yang dinilai oleh seorang Steph, yang bukan warga Nagekeo.”
Pernyataan ini sangat mengecilkan realitas. Apakah seorang pastor paroki sungguh tidak mengetahui ketegangan sosial yang menyertai proyek berskala besar? Apakah suara warga terdampak tak cukup keras untuk didengar dari mimbar pastoral?
Soal “Preman, Polisi, dan Dinamika Sosial”: Menolak Penyederhanaan
Pater Mill menilai pernyataan saya tentang kolaborasi oknum polisi dengan “preman-preman Jakarta” sebagai merusak citra kepolisian. Ia menegaskan, setahu dia, polisi hanya menjaga dan mengamankan pemetaan; ketegangan yang ada disebutnya “sekadar dinamika sosial.”
Label “sekadar dinamika sosial” justru menormalisasi luka. Di lapangan, warga kecil sering tak punya kuasa menghadapi prosedur yang kaku, akses informasi yang timpang, dan jaringan kepentingan yang sulit ditembus. Pertanyaan moralnya: apakah suara mereka didengar atau dipadamkan?
Transparansi dan Akuntabilitas: Pinjaman Rp 50 Juta dari Paroki
Pater Mill menulis: “Memang kami memberi pinjaman sebesar Rp50.000.000, tetapi bukan kepada ‘tuan tanah palsu’. Pinjaman itu diberikan kepada tim, yang terdiri dari sembilan Laki Redu dan para Pengacara… Pinjaman diwakili dan ditandatangani oleh Sdr. Wunibaldus Wedo… Pemberian pinjaman itu berdasarkan persetujuan bersama Ketua DPP dan Bendahara Paroki serta Ketua dan Bendahara Panitia Pembangunan, bukan kemauan Pastor Paroki semata-mata.”
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










