Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
JUMAT pagi, 25 Juli 2025. Mentari baru saja menyentuh halaman Biara Suster SSpS Ende ketika dari sanalah meletus sebuah suara yang tak sekadar menggema, tetapi mengguncang nurani.
Di tempat itu, kampanye kemanusiaan dimulai. Bukan parade biasa. Bukan ritual yang usang. Tapi sebuah seruan moral yang membelah sunyi di jantung kota.
Di sana, Relawan Jaringan JPIC Flores Bagian Timur yang terdiri dari biarawan, biarawati, aktivis kategorial, Perempuan Lintas Agama, pemuda, dan pejabat pemerintah bersatu dalam satu gerakan: hentikan perdagangan manusia.
Mereka bergerak keliling Kota Ende, menyusuri jalanan bukan hanya dengan langkah kaki, tapi dengan tekad. Sebuah tekad untuk menggugah kesadaran kolektif yang lama tertidur.
Karena dari awal tahun hingga pertengahan Juli 2025, enam belas anak bangsa dipulangkan dalam peti. Pulang dalam diam. Tanpa pelukan. Tanpa keadilan. Kampanye ini adalah perlawanan terhadap kematian yang terlalu sering kita biarkan menjadi kebiasaan.
Di tengah kobaran aksi, suara Sr. Wilhelmina Kato, SSpS, muncul bagai pelita di tengah malam. “Perdagangan manusia adalah kejahatan yang sungguh sadis,” katanya penuh keteguhan. Ia bicara bukan tentang hukum semata, melainkan tentang luka terdalam umat manusia: martabat yang dirobek, tubuh yang dijual, jiwa yang disangkal.
Menurutnya, ini bukan sekadar respons musiman. Ini adalah panggilan eksistensial untuk memperkuat benteng masyarakat dari dalam: keluarga yang cerdas merantau, komunitas yang berani berkata tidak, dan generasi muda yang menolak dijadikan sarana dan alat komoditas.
Immanuel Kant, tokoh terkenal dalam filsafat manusia, menolak manusia dijadikan alat. Martabat bukan hak istimewa, melainkan hak bawaan. Maka saat ginjal manusia dikemas dalam kontainer seberat 35 ton dan siap dikirim ke Kamboja, dunia bukan hanya menyaksikan kekejian medis, melainkan puncak pengkhianatan terhadap nilai manusia itu sendiri.
Jean-Jacques Rousseau pernah menulis, “Manusia dilahirkan bebas, namun di mana-mana ia terbelenggu.” Belenggu itu bernama ketimpangan. Ia ada di Indonesia, juga di NTT. Ia menjelma dalam kemiskinan, minimnya perlindungan, dan budaya diam yang menjadikan anak-anak bangsa korban yang sah.
Sr. Wilhelmina menyuarakan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah daerah. Pertama, hadirkan regulasi nyata (Peraturan Bupati, Perda, dan Perdes) yang bukan untuk dipajang, tetapi untuk melindungi.
Kedua, perkuat gugus tugas anti-trafficking agar bukan menjadi simbol, melainkan pisau keadilan yang tajam dan menggigit. Ketiga, bangun kolaborasi lintas sektor, karena kejahatan ini terlalu kompleks untuk ditangani seorang diri.
Permintaan itu bukan teknokratis. Ia adalah seruan etis. Emmanuel Levinas menulis bahwa wajah orang lain adalah panggilan moral. Wajah para korban yang kini diam dalam peti telah berubah menjadi nyala api. Menyala untuk memanggil kita berhenti berdiam.
Gerakan seperti ini bukan sekadar langkah, tapi awal dari lompatan nurani. Jika tidak berlanjut, ia hanya menjadi gema yang hilang di tengah kesibukan yang lupa pada luka.
Untuk itu, hemat saya, kita butuh pendidikan yang membebaskan agar masyarakat akar rumput tahu cara membaca bahaya. Kita perlu sistem migrasi yang menjamin keselamatan bukan jebakan baru yang tak terlihat. Kita harus menggugat sindikat secara hukum, dan tanpa kompromi.
Karena jika kita gagal menjawab panggilan ini, kita bukan hanya membiarkan kejahatan terjadi. Kita menjadi sekutunya. Kita menjadi bagian dari diam yang membiarkan luka terus mengalir.
Hannah Arendt telah mengingatkan: kejahatan paling besar adalah kejahatan banal. Yang terjadi bukan karena kebencian, tapi karena kita memilih untuk tidak bertanya.*
Penulis, adalah Staf Pengajar pada Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende










