SML Akui Meletakkan Bayi di Pintu Kapela pada Pukul 2 Dini Hari

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pelaku atau orangtua kandung kasus pembuangan bayi perempuan di pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih, Ende, Kabupaten Ende, NTT sudah ditangkap polisi pada Rabu (26/6/2024).

Keduanya diketahui laki – laki berinisial SML (20) asal Soa, Bajawa dan perempuan TAF(21) asal Bobamere, Bajawa Utara, Kebupaten Ngada, NTT.

Keduanya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ende, Flores NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik kepolisian keduanya mengakui mengantar dan meletakan bayi  perempuan yang baru berumur 12 hari  di pintu kapela pada Selasa (25/5/2024) pukul 02.00 dini hari.

Baca Juga :  Kabupaten Sikka Kandidat Penerima Paritrana Awards

Bayi perempuan ini baru ditemukan oleh penghuni panti Asuhan Naungan Kasih pada pukul 04.30 dini hari.

“Waktu itu saya antar ke dalam dan taru di depan pintu kapela. Dia (ibu bayi) tunggu di luar,” kata SML, bapak dari bayi itu.

Dikatakan keduanya, nekat melakukan aksi keji membuang bayi di pintu kapela Naungan Kasih karena takut diketahui oleh orangtua.

Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Pelaku perempuan di tangkap di kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi (Reli Tv) sedangkan pelaku laki – laki di tangkap di salah Satu ATM di Kota Ende.

Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi sang ibu partus di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024 lalu.

Baca Juga :  Kementerian Pendidikan Segera Bantu Buku ke SMPN 1 Ende, Ignas: Itu yang Paling Urgen

Pantauan Florespos.net Rabu (26/6/2024) sore keduanya sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ende.

Untuk sementara keduanya dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Ende masih mengijinkan pelaku perempuan untuk menjenguk dan menyusui anaknya di panti Asuhan Naungan Kasih. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kampus Berdampak, Uniflor Libatkan Pelaku UMKM di Puncak Acara Dies Natalis ke-45
Kolaborasi Tiga Pihak untuk Kemandirian Ekonomi Lokal Manggarai Barat
Aktivitas Vulkanik di Cincin Api Pasifik Meningkat, Para Ahli Waspada
Meski Raih Tiga Poin, Tim Pelatih Maukaro Sebut Lini Depan Belum Maksimal
Koperasi Produsen Bangkit Jaya Perkuat Struktur Permodalan dan Tingkatkan Kesejahteraan Anggota
Pemda Nagekeo dan Universitas Brawijaya Malang Bangun Kerja Sama Strategis
Sekda Sikka Tegaskan Evaluasi Renja PD Bukan Sekadar Evaluasi Administrasi
Bupati Nagekeo Buka FGD Pengabdian Masyarakat Fisip Universitas Brawijaya Malang
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:52 WITA

Kampus Berdampak, Uniflor Libatkan Pelaku UMKM di Puncak Acara Dies Natalis ke-45

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:56 WITA

Kolaborasi Tiga Pihak untuk Kemandirian Ekonomi Lokal Manggarai Barat

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:10 WITA

Aktivitas Vulkanik di Cincin Api Pasifik Meningkat, Para Ahli Waspada

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:24 WITA

Meski Raih Tiga Poin, Tim Pelatih Maukaro Sebut Lini Depan Belum Maksimal

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:39 WITA

Pemda Nagekeo dan Universitas Brawijaya Malang Bangun Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru