SML Akui Meletakkan Bayi di Pintu Kapela pada Pukul 2 Dini Hari - FloresPos Net

SML Akui Meletakkan Bayi di Pintu Kapela pada Pukul 2 Dini Hari

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pelaku atau orangtua kandung kasus pembuangan bayi perempuan di pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih, Ende, Kabupaten Ende, NTT sudah ditangkap polisi pada Rabu (26/6/2024).

Keduanya diketahui laki – laki berinisial SML (20) asal Soa, Bajawa dan perempuan TAF(21) asal Bobamere, Bajawa Utara, Kebupaten Ngada, NTT.

Keduanya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ende, Flores NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik kepolisian keduanya mengakui mengantar dan meletakan bayi  perempuan yang baru berumur 12 hari  di pintu kapela pada Selasa (25/5/2024) pukul 02.00 dini hari.

Baca Juga :  Masih Dalam Kemeriahan HUT Kemerdekaan, Kelurahan Kelimutu Kembali Gelar Kegiatan untuk Masyarakat

Bayi perempuan ini baru ditemukan oleh penghuni panti Asuhan Naungan Kasih pada pukul 04.30 dini hari.

“Waktu itu saya antar ke dalam dan taru di depan pintu kapela. Dia (ibu bayi) tunggu di luar,” kata SML, bapak dari bayi itu.

Dikatakan keduanya, nekat melakukan aksi keji membuang bayi di pintu kapela Naungan Kasih karena takut diketahui oleh orangtua.

Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Pelaku perempuan di tangkap di kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi (Reli Tv) sedangkan pelaku laki – laki di tangkap di salah Satu ATM di Kota Ende.

Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi sang ibu partus di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024 lalu.

Baca Juga :  Desa Langir Tetapkan Revisi Perdes Tentang Penyelesaian Masalah Adat

Pantauan Florespos.net Rabu (26/6/2024) sore keduanya sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ende.

Untuk sementara keduanya dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Ende masih mengijinkan pelaku perempuan untuk menjenguk dan menyusui anaknya di panti Asuhan Naungan Kasih. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling
Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh
Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar
Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang
WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal
Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang
WALHI NTT Sebutkan, Komodo Diperdagangkan, Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi
Wisata Literasi, SDIT Rabbani Akan Kunjungi Kantor Bupati, Toko Buku Gramedia dan Perpustakaan Daerah
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:43 WITA

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WITA

Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh

Selasa, 21 April 2026 - 07:18 WITA

Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 April 2026 - 06:50 WITA

WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 06:46 WITA

Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang

Berita Terbaru

Aloysius Wisu Parera

Opini

Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WITA

Opini

Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:07 WITA