SML Akui Meletakkan Bayi di Pintu Kapela pada Pukul 2 Dini Hari - FloresPos Net

SML Akui Meletakkan Bayi di Pintu Kapela pada Pukul 2 Dini Hari

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pelaku atau orangtua kandung kasus pembuangan bayi perempuan di pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih, Ende, Kabupaten Ende, NTT sudah ditangkap polisi pada Rabu (26/6/2024).

Keduanya diketahui laki – laki berinisial SML (20) asal Soa, Bajawa dan perempuan TAF(21) asal Bobamere, Bajawa Utara, Kebupaten Ngada, NTT.

Keduanya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ende, Flores NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik kepolisian keduanya mengakui mengantar dan meletakan bayi  perempuan yang baru berumur 12 hari  di pintu kapela pada Selasa (25/5/2024) pukul 02.00 dini hari.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah di Ende, Bulog Jual 67 Ton Beras

Bayi perempuan ini baru ditemukan oleh penghuni panti Asuhan Naungan Kasih pada pukul 04.30 dini hari.

“Waktu itu saya antar ke dalam dan taru di depan pintu kapela. Dia (ibu bayi) tunggu di luar,” kata SML, bapak dari bayi itu.

Dikatakan keduanya, nekat melakukan aksi keji membuang bayi di pintu kapela Naungan Kasih karena takut diketahui oleh orangtua.

Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Pelaku perempuan di tangkap di kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi (Reli Tv) sedangkan pelaku laki – laki di tangkap di salah Satu ATM di Kota Ende.

Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi sang ibu partus di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024 lalu.

Baca Juga :  Pesan Wabup Sikka Pesta Perak SMPK St.Antonius Boganatar, Jangan Pernah Lupakan Budaya dan Budi Pekerti

Pantauan Florespos.net Rabu (26/6/2024) sore keduanya sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ende.

Untuk sementara keduanya dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Ende masih mengijinkan pelaku perempuan untuk menjenguk dan menyusui anaknya di panti Asuhan Naungan Kasih. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Bantu Alat Ekonomi Produktif–Dukung Kegiatan Kelompok Dua Desa di Flores Timur
Gitalisasikan Sampah, Pemkab Manggarai Barat Bentuk Bank Sampah G-Lingko
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Kolaborasi AMAG dan Dompet Dhuafa, 100 Paket Bantuan untuk Pemulihan Penyintas Gempa di Nagekeo
Ngada Masuk Masa Transisi Pemulihan, Pemda Gelar Uji Publik Hasil Pendataan dan Verifikasi Kondisi Rumah Terdampak Gempa Flores
Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua
Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar
Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:55 WITA

Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Bantu Alat Ekonomi Produktif–Dukung Kegiatan Kelompok Dua Desa di Flores Timur

Kamis, 17 September 2026 - 16:52 WITA

Gitalisasikan Sampah, Pemkab Manggarai Barat Bentuk Bank Sampah G-Lingko

Kamis, 17 September 2026 - 11:01 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Rabu, 16 September 2026 - 18:59 WITA

Kolaborasi AMAG dan Dompet Dhuafa, 100 Paket Bantuan untuk Pemulihan Penyintas Gempa di Nagekeo

Rabu, 16 September 2026 - 18:42 WITA

Ngada Masuk Masa Transisi Pemulihan, Pemda Gelar Uji Publik Hasil Pendataan dan Verifikasi Kondisi Rumah Terdampak Gempa Flores

Berita Terbaru

Nusa Bunga

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:01 WITA