MAUMERE, FLORESPOS.net-Bertempat di Kantor Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dilaksanakan kegiatan penetapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2025.
Perdes Langir ini merupakan revisi atas Perdes Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Masalah Adat yang selama ini sudah berlaku namun direvisi karena disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Proses revisi Perdes ini prosesnya makan waktu sejak tahun 2024 dan selesai akhir 2025. Tahapannya juga rumit dan kami melewati proses yang panjang,” sebut Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Langir, Fransiskus Borgias, Selasa (30/12/2025).
Fransiskus menyebutkan, Perdes tersebut melalui tahapan meminta masukan dari masyarakat di 4 dusun, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
Kata dia, disepakati ada banyak hal yang sudah tidak relevan dengan jaman dan masukan dari masyarakat didiskusikan kembali dengan pemerintah desa dan disusun ulang.
“Setelah itu kita asistensi di bagian hukum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan ada perbaikan terkait bahasa hukum dan nilai saksi yang akan dikenakan. Inti dari perubahan hanya pada bagian sanksi adat,” terangnya.
Fransiskus mengakui sanksi yang dikenakan dalam Perdes lama tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ada kasus di masyarakat dimana pihak korban tidak berkenan menerimanya sehingga perlu direvisi.
Dia menjelaskan, draft Perde berulangkali dilakukan asistensi dan di bagian hukum juga ada orang yangs sangat memahami adat sehingga bisa memberikan masukan sehingga bisa terakomodir besarnya sanski yang harus diberikan.
“Intinya ada efek jera serta pelaku tidak masuk penjara karena sudah dikenakan sanksi hukum adat. Intinya pelaku dan pihak korban semua merasa adil. Finalnya bagian hukum datang ke desa dan melihat langsung kondisinya di desa,” ungkapnya.
Fransiskus menjelaskan kenapa prosesnya berjalan setahun lebih karena di tahun 2024 tidak tersedianya anggaran di desa sehingga dianggarkan di tahun 2025 sebab prosesnya pembuatan Perdes membutuhkan dana hingga Rp30 juta.
Dirinya menegaskan, peraturan ini tidak mengatur segala hak dalam kehidupan masyarakat sebab sudah diatur dalam peraturan lainnya yang lebih tinggi termasuk kasus yang menimpa korban anak di bawah umur.
“Saya mengajak kita agar menjalankan hal-hal bijak yang diwariskan leluhur sebab aturan dan sanski dibuat agar kita bisa hidup aman, damai, tenteram dan nyaman. Seperti kata bijak yang ditinggalkan leluhur sebab pesan tersebut cukup kuat agar kita bisa hidup dengan baik di masyarakat,” ucapnya.
Fransiskus memaparkan,isi Perdes ini memuat hal-hal terkait dengan memfitnah, perkelahian,mabuk dan menganggu ketertiban umum sampai dengan mencaci maki tanpa menyebut nama orang.
Juga terkait dengan mencaci maki dengan menyebutkan nama, kekerasan seksual, memasuki areal rumah orang tanpa ijin serta pemulihan nama baik bagi pasangan calon.
Selain itu juga diatur mengenai perkawinan sejenis yang dilarang sebab peristiwa ini sudah terjadi di kota-kota besar sehingga dibuatkan aturan untuk semacam pagar agar kemudian hal itu tidak terjadi dalam budaya.
“Terkait perkawinan sedarah itu memang tidak ada sanksi adat sehingga kalau muncul persoalan itu, kemudian lembaga adat hanya menyelesaikan kemudian dibuatkan ritual adatnya,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










