Sejak tahun 1926, Gereja gunakan tanah yang dibeli dari perampok Belanda ini untuk tanam pangan dalam rangka suplai makan minum para mahasiswa Seminari calon misionaris dari Gereja Senusatenggara (Bali hingga Flores) yang dididik di Seminari Tinggi St Petrus Ritapiret dan Seminari Tinggi St Paulus Ledalero.
Nah setelah suku-suku Kepulauan Nusantara merdeka tahun 1945/1949, pemerintah RI tetapkan melalui UU bahwa semua tanah yang pernah dirampok Belanda tidak bisa dikembalikan kepada masyarakat setempat karena urusan pengembaliannya ribet.
Maka Pemerintah RI di bawah pimpinan Presiden Soekarno pada tahun 1950-an putuskan via UU bahwa semua tanah rampokan Belanda pada masa lalu harus menjadi milik negara atas nama seluruh rakyat Indonesia dan pengelolaannya diberikan kepada siapa saja yang bisa mengelolanya asal bayar pajak kepada negara sebagai sewa pemakaian tanah negara tersebut.
Pemberian hak usaha ini yang kemudian disebut hak guna usaha (HGU). Oleh kerena sejarah yang khusus, Gereja Keuskupan Ende saat itu (lalu kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Maumere) dan Provinsi SVD ENDE diberi HGU atas tanah Nangahale oleh negara Indonesia.
Lalu untuk mengefektifkan pengelolaannya dan karena dituntut oleh hukum negara, maka Keuskupan Agung Ende dan kemudian Keuskupan Maumere dan Provinsi SVD Ende, mula-mula pada tahun 1979 dirikan PT DIAG (Dioses Agung) Ende, lalu belakangan setelah Maumere mekar jadi keuskupan, PT DIAG Ende diubah menjadi PTK.
Ada catatan
Banyak orang bertanya. Mengapa Gereja harus berbisnis? Mengapa harus dirikan PT segala? Berapa keuntungannya? Mengapa CSR (Corporate Social Responsibility, tanggungjawab sosial perusahaan) tidak diberikan untuk kesejahteraan warga masyarakat sekitar? Dan masih banyak pertanyaan yang orang ajukan seenaknya.
Perlu diketahui, Nangahale dan Patiahu sebenarnya adalah kebun yang biasa-biasa saja. Bahkan, melihat peluang keuntungan, sebenarnya usaha kebun Patiahu dan Nangahale tidak layak dibuat PT. Tetapi Gereja buat usaha berbentuk PT ini hanya untuk memenuhi tuntutan hukum negara.
Yaitu bahwa hukum negara menunut supaya semua aset negara termasuk tanah negara yang disewakan kepada pihak swasta harus dikelola oleh badan usaha yang berbentuk PT. Maka oleh tuntutan hukum negara ini, lahirlah PT DIAG Ende tahun 1979 dengan investor Keuskupan Agung Ende dan Provinsi SVD Ende.
Lalu setelah Maumere mekar menjadi Keuskupan sendiri, PT DIAG Ende diberikan kepada Keuskupan Maumere Namanya diubah menjadi PTK dengan investor Keuskupan Maumere dan Provinsi SVD ENDE.
Berapa keuntungan PTK setiap tahun?
Jujur. Jawaban adalah nol besar. Tidak ada keuntungan sama sekali. Malahan selalu rugi. Lebih dari itu, PTK beda dengan PT-PT lain. Hasil usaha PTK TIDAK PERNAH dibuat AKUMULASI MODAL alias tampung keuntungan untuk dijadikan modal semakin besar bagi usaha berikut seturut teori KAPITALISME LIBERAL.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya











