Oleh: Marianus Gaharpung
BEBERAPA hari belakangan ini drama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/ PUU-XXI/2023 atas gugatan hak uji materiil batas usia minimal capares cawapres berimplikasi adanya dugaan melanggar etik dan hukum.
Atas vonis MK penuh rekayasa ini timbul reaksi publik luar biasa baik di media sosial maupun demonstrasi masyarakat di Gedung MK.
Dugaan kuat publik bahwa MK sudah tidak obyektif independen karena dibawa kendali regim yang sedang berkuasa.
Lebih celaka lagi, Putusan atas perkara Nomor 90 ini diduga kuat untuk meloloskan Gibran Rakabumi Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto yang didukung partai- partai Koalisi Indonesia Maju.
Dari aspek logika hukum kita lihat gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu usia minimal capares cawapres 40 tahun tersebut diajukan oleh pelajar/ mahasiswa FH Universitas 11 Maret Solo yang mana dalam alasan gugatan (uji materiil) disebut sebagai orang yang fans berat terhadap Gibran Rakabumi Raka.
Jika alasan sebagai fans berat, maka pertanyaan hukumnya, dimana hak konstitusionalnya dari mahasiswa hukum sebagai warga negara yang dirugikan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga harus mengajukan uji materiil ke MK?
Dengan mata dan pikiran jernih, kita bisa melihat dan mengatakan tidak ada sama sekali hak konstitusional sebagai warga negara dirugikan.
Dengan kata lain, apa kepentingan yang ingin diperoleh mahasiswa FH Univ. 11 Maret atas uji materiil? Publik bisa menjawab justru yang menikmati putusan ini adalah Gibran Rakabumi Raka.
Karena dua hari pasca putusan MK yang kontroversial ini yakni Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Menduduki dan telah menduduki Jabatan kepala daerah yang dipilih dari Pemilu/Pilkada, maka Walikota Solo tersebut yang juga putra sulung presiden Joko Widodo langsung menyatakan sikap bergabung bersama Prabowo Subianto sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
Apalagi lagi dari aspek legal standing mahasiswa FH Univ. 11 Maret Solo tidak memenuhi syarat serta ditambah Ketua Majelis MK atas Perkara Nomor 90 tersebut Anwar Usman adalah “om”nya Gibral.
Atas peristiwa hukum yang mencederai kehormatan MK, maka dibentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan ketua Prof Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua MK ini mengungkapkan saat ini sudah ada 18 laporan yang diterima MKMK. Masing-masing laporan ada yang hanya mengadukan hakim MK tertentu saja dan ada yang mengadukan semua hakim MK.
Kita sangat berharap putusan MKMK memberikan sanksi etik yang sungguh obyektif dan tidak boleh adanya rekayasa.
Apakah dengan diberikan sanksi etik kepada Ketua MK, maka tertutup pintu untuk memproses dugaan pertanggungjawaban pidana terhadap Ketua MK? Justru dengan putusan MKKM nantinya sebagai pintu masuk dugaan adanya tindak pidana nepotisme atas putusan Perkara No. 90 tersebut.
Dalam Pasal 1 angka 5 Undang -Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme dijelaskan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Putusan MK perkara No. 90 dugaan kuat kental adanya nepotisme karena Ketua MK adalah omnya Gibran Rakabumi Raka otomatis menguntungkan Walikota Solo.
Pasal 5 angka 4 undang undang yang sama, dijelaskan setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme.
Lebih lanjut, Pasal 20 ayat 2 dijelaskan setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pasal 22 dijelaskan setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1 000.000.000.
Karena putusan MK yang kontroversial berdampak negatif tidak hanya adanya dugaan melanggar etika, hukum tetapi dampak lebih jauh atas keabsahan pendaftaran capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka di KPU. ***
Penulis: Dosen FH Ubaya Surabaya










