Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 30 Juli merupakan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia. Indonesia telah meratifikasi dan membentuk UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Gereja Keuskupan Maumere dan elemen umat dalam upaya memaknai momen bermakna di atas melakukan pelbagai aksi serentak di sejumlah paroki. Adapun bentuk kegiatan di antaranya doa bersama (perayaan ekaristi), sosialisasi, dan penyalaan lilin kemanusiaan.
Ke manakan (quo vadis) arah perjuangan Gereja dan elemen umat Keuskupan Maumere dalam upaya memaknai Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia itu, ikuti ulasannya oleh dua pendamping korban perdagangan orang Perkumpulan Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK), Advokasi dan Litigasi, Maria Hendrika Hungan, S.E. dan Elisabeth Bestyana, S.H. berikut ini.
TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah salah satu kejahatan transnasional yang terjadi di seluruh dunia. Praktik kejahatan ini kini merambah ke segala lini kehidupan umat manusia, dari ruang privat sampai ke ruang publik, dari pelosok sampai ke tingkat internasional.
TPPO menjadi momok yang sangat menyakitkan, yang mengikis nilai-nilai kemanusiaan, iman, moral, etika, budaya, ekonomi dan aspek lainnya. Karena itu menuntut keterlibatan aktif dari semua pihak.
Pada tahun 2000 lahirlah protocol Palermo di Italia yang mengatur tentang unsur-unsur dalam kejahatan perdagangan orang, yang mesti di lihat dari proses, cara dan tujuan seseorang diperdagangankan dan upaya penindakkannya.
Pada tahun 2013, Majelis Umum PBB menetapkan 30 Juli merupakan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia. Indonesia telah meratifikasi dan membentuk UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Di dalam UU ini pada Pasal (1) angka 1 memberi makna “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Dalam kehidupan Bersama, yang menjadi pelaku adalah Orang Terdekat (Orang Tua, Paman/bibi, Tentangga, Pacar, teman); Majikan, Agen/calo/sponsor, Sindikat Perdagangan Orang, Oknum Perusahaan Perekrut PMI, Oknum Aparat Pemerintah, Oknum Guru, Jasa Travel, Pegawai/Pemilik Perusahaan, Pengelola Tempat Hiburan.
Cara yang biasa di lakukan oleh pelaku adalah menggunakan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi orang lain.
Aneka Bentuk Perdagangan Orang
Menurut American Center International Labour Solidarity (ACILS) menyebut beberapa ragam Perdagangan Orang di Indonesia.
Pertama, Buruh Migran, mereka adalah orang-orang yang meninggalkan Indonesia untuk mencari kerja di negara lain seringkali ditipu oleh Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan pemotongan gaji mereka untuk membiayai proses keberangkatan dari biaya imigrasi sampai membiayai akomodasi saat mereka menunggu penempatan ke luar negeri. Selain itu, di negara tujuan, kondisi kerja buruh migran tidak manusiawi dengan jam kerja panjang dan tanpa libur juga beresiko menghadapi pelecehan seksual dari majikannya.
Kedua, Pembantu Rumah Tangga, para pekerja yang bekerja pada rumah pribadi memiliki resiko tindakan penyiksaan dan pelecehan seksual oleh majikannya.
Ketiga, Pekerja Seks, pada awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai pelayan restoran, pramusaji di karaoke, PRT dan lain-lain tetapi kemudian ditipu dan dipaksa bekerja pada industri seks.
Keempat, Pengantin Pesanan, warga negara asing menikahi perempuan Indonesia dengan memesan pada calo perdagangan perempuan dan kemudian dibawa ke negaranya tetapi para perempuan ini diperlakukan eksploitatif dan buruk di rumah suaminya.
Kelima, Buruh Anak, anak-anak mengalami kekerasan yang sama dengan orang dewasa ketika menjadi korban perdagangan orang dan juga ada yang dilibatkan dalam pornografi dan industri seks.
Keenam, Pertukaran Budaya, para sindikat perdagangan orang melakukan perekrutan para wanita yang pandai menari hingga penempatan kerja di luar negeri untuk pertukaran budaya dengan negara lain. Korban dijadikan penari di beberapa tempat hiburan dengan menggunakan paspor turis dan mendapatkan pelecehan seksual.
Ketujuh, Magang Kerja, pelaku melakukan pola rekruitmen siswa sekolah kejuruan untuk magang atau praktek kerja di luar negeri. Namun ternyata mereka menjadi korban penipuan dan korban terperangkat ke dalam eksploitasi kerja maupun eksploitasi seksual.
Kedelapan, Penjualan Organ Tubuh, adanya bujuk rayu, ancaman, untuk mendapat keuntungan finansial dengan atau tanpa persetujuan orang yang menyerahkan organ tubuhnya.
Korban Perdagangan Orang
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana perdagangan orang.
Dari berbagai bentuk kekerasan yang di alami korban perdagangan orang memberikan dampak yang lebih berat bagi korban seperti: korban mengalami gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi PMS, HIV/AIDS, kehamilan yang tidak diinginkan, mengalami gangguan mental, trauma, hilang ingatan bahkan kematian, menanggung kerugian materiil dan imateriil yang tidak sedikit; mengalami diskriminasi, terkucilkan, ditolak oleh keluarga dan masyarakat.
Mesti diakui bahwa kehadiran UU ini belum mampu memberantas kejahatan perdagangan orang. Masih banyak kelemahan dalam penegakkannya, sehingga setiap tahun, setiap bulan bahkan setiap hari kita dapat mendengar berita tentang jumlah korban yang selalu bertambah.
Hal ini tentu sangat menyedihkan dan mesti menggunggah hati kita. Kejahatan ini menjadi sangat sulit dibongkar karena, selain memberikan keuntungan yang besar bagi pelaku, tapi juga karena mata rantai pelaku kejahatan telah mampu menyusup dan mengkontaminasi banyak apparat serta lembaga penegak hukum.
Upaya membongkar dan membuktikan tindak pidana ini juga terbilang sangat sulit, karena kompleksitas pembuktian yang bukan saja pada aspek mengungkap pelaku tetapi juga membongkar jaringan serta mata rantai kejahatan mulai dari tempat pengirim, transit sampai penerima baik di dalam maupun luar negeri. Jika ada yang kemudian tertangkap dan diproses maka dapat dipastikan bahwa pelaku adalah eksekutor lapangan, yang tidak memiliki akses langsung pada pengatur kejahatan ini.
Selain itu dalam banyak kasus upaya memerangi Tindak Pidana PerdaganganOrang juga diperhadapkan pada perilaku Oknum pada lembaga terkait yang terlibat dan menikmati hasil tindak kejahatan ini, dan hamper dalam banyak kasus, pejuang HAM justru dijebak dengan sejumlah dalil dalam rangka melemahkan daya juang dalam memerangi kasus ini.
Menerobos Kecemasan TPPO dalam Data
Pada Tahun 2016 Menteri sosial Khofifah menyatakan omset perdagangan orang atau trafficking di Indonesia mencapai Rp63 triliun setahun(Media republika.news.co.id).Berdasarkan Data dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam kurun waktu 2015-2019 ada sebanyak 2.648 korban Perdagangan Orang yang terdiri dari 2.319 Perempuan dan 329 Laki-laki. Laporan International Labour Organization (ILO) pada tahun 2020 tercatat lebih dari 40 juta orang menjadi korban TPPO di dunia.
Data dari IOM Indonesia, organisasi Internasional untuk Migrasi di Indonesia, sebagaimana diliput oleh media antara, bahwa di Indonesia pada tahun 2021 didominasi oleh kaum Perempuan, dengan jumlah 70 korban, yang terdiri dari 38 Perempuan dan 32 laki-laki.
Dari BP3PMI NTT menunjukkan pada 2022 terdapat 106 PMI yang meninggal dunia, dan sejak January sampai Juli 2023 sudah ada 82 jenazah peti mati yang datang dari luar negri ke NTT dan Pengaduan Kasus TPPO yang diterima TRUK F Maumere sejak Tahun 2000-2022 berjumlah 705 orang dengan perincian perempuan 170 orang, Anak 86 orang dan Laki-laki 449 0rang.
Apa yang Gereja dan Umat Lakukan?
Melihat realitas di atas pertanyaan muncul, apa yang Gereja dan elemen umat mesti lakukan dalam menyikap dan mencegah terjadinya TPPO? Sebagai umat yang beriman, sebagai masyarakat, sebagai gereja, sebagai pemerintah, sebagai aparat penegak hukum, apa yang mesti kita lakukan?
Kami yakin semua agama dan semua umat manusia yang bekehendak baik menolak tentang kejahatan perdagangan orang karena manusia diciptakan oleh Sang Pencipta untuk mengalami kebahagiaan dalam hidup dan berpartisipasi dalam kehidupan Bersama untuk memperjuangkan kebahagiaan bersama.
Sebagai umat Katolik, tentu kita bertanggung jawab atas janji babtis kita yang ke tiga yakni menolak segala tindakan dan kebiasaan tidak adil dan tidak jujur yang melanggar hak-hak asasi manusia.
Dalam dokumen Gereja Katolik yang terdapat dalam Ensiklik “Laudato Si” yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus dalam art.91 menyatakan dengan tegas bahwa “Kepedulian terhadap lingkungan perlu bergandengan dengan cinta yang tulus bagi manusia dan komitmen yang mantap untuk menangani masalah-masalah masyarakat seperti perdagangan orang”.
Alam dan masalah sosial saling berhubungan erat, tak dapat dipisahkan. Oleh karena itu membutuhkan tanggapan misi yang kontekstual dari setiap pribadi kristiani.
Gereja secara sadar melahirkan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama, dalam upaya memulihkan martabat dan harga diri yang dikonkretkan dalam bentuk perlawanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian marak.
Upaya perlawanan ini kemudian mendapatkan kekuatan moril yang sejalan dengan Pesan Paus Fransiskus saat Hari Doa dan Kepedulian Internasional Melawan Perdagangan Orang Ke-9 pada 8 Februari 2023 yang lalu. Demikian petikannya. “Berjalan bersama dengan mereka yang dihancurkan oleh kekerasan seksual dan eksploitasi tenaga kerja; berjalan bersama para migran, pengungsi, mereka yang mencari tempat tinggal yang damai dan berkeluarga.Majulah dengan keberanian”
Dari uraian di atas terlihat secara eksplisit ke mana arah (Quo vadis) perjuangan Gereja dan umat dalam menentang TPPO?
Untuk menjawab pertanyaan ini maka kita melihat bagaimana UU TPPO Pasal 60 UU No 21 Tahun 2007 yang menggarisbawahi pentingnya peran umat dan masyarakat dalam mencegah dan melawan TPPO dengan cara memberikan informasi, melaporkan kepada penegak hukum jika menemukan indikasi TPPO, memberikan perlindungan bagi korban seperti melakukan identifikasi, pendampingan, dan atau merujuknya ke rumah aman dan berbagai bantuan lainya.
“Maju dengan berani! Semoga Tuhan Yesus dan Bunda Maria senantiasa melindungi dan menyertai kita sekalian. Semoga Santa Bakhita berdoa bersama kita dan untuk kita. Mari kita semua bersatu dan terlibat dalam pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terima kasih. Salam perjuangan, salam kemanusiaan.”. *
Penulis, adalah Pendamping Korban TRUK










