Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan - FloresPos Net

Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanisius Teobaldus Deki

Kanisius Teobaldus Deki

Oleh: Kanisius Teobaldus Deki

NUSA Tenggara Timur adalah rumah bagi beragam masyarakat adat yang telah hidup, membangun komunitas, mengelola tanah, hutan, mata air, kebun, dan berbagai sumber daya alam jauh sebelum sistem pemerintahan modern hadir.

Dalam kehidupan masyarakat tersebut, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sejarah leluhur, sumber penghidupan, tempat berlangsungnya ritual, sekaligus warisan bagi generasi berikutnya.

Namun, keberadaan masyarakat adat secara sosial dan historis belum selalu berjalan seiring dengan pengakuan secara hukum dan administratif.

Di sinilah salah satu persoalan penting masyarakat hukum adat di Nusa Tenggara Timur berada.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan diri Masyarakat

Konstitusi sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dengan persyaratan yang ditentukan konstitusi. Pasal 28I ayat (3) juga memberikan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Artinya, masyarakat adat bukan sekadar persoalan kebudayaan, tarian, ritual, rumah adat, atau seremoni tradisional. Di dalamnya terdapat persoalan hak, wilayah, sumber daya alam, kelembagaan, dan keberlanjutan kehidupan suatu komunitas.

Tonggak penting lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut mengubah konstruksi hukum yang sebelumnya menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Rumusan hukumnya kemudian menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. (JDIH MKRI)

Baca Juga :  Transformasi Pastoral, Modal Sosial dan Identitas Keagamaan Kontemporer (sisip gagas untuk momen wisuda sarjana pendidikan keagamaan Katolik di Stipar Ende)

Masalahnya, pengakuan konstitusional tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat adat memperoleh kepastian administratif.

Dari Identifikasi Menuju Pengakuan

Pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan proses. Ada identifikasi masyarakat dan sejarahnya, kelembagaan adat, hukum adat, wilayah, serta berbagai bukti yang menunjukkan keberlangsungan komunitas. Setelah itu dibutuhkan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah hingga akhirnya dilakukan penetapan.

Apabila wilayah yang dimaksud memenuhi ketentuan sebagai hutan adat, proses dapat dilanjutkan menuju pengusulan dan pengakuan hutan adat.

Berita Terkait

Jangan Persulit Administrasi Calon Pekerja Migran di Tingkat Desa dan Kelurahan
Stadion Marilonga Ende dan Standar Venue Sepak Bola Putri: Saatnya Infrastruktur Olahraga Daerah Naik Kelas
Membumikan Kepemimpinan Melalui Transportasi Publik
Menjaga Sakralitas Sumpah Pemuda: Ketika Demokrasi dan Integritas Bangsa Diuji oleh Politik Bayaran
Di Balik Tumpukan Sampah Pesisir Waiwerang: Menagih Solusi, Bukan Sekadar Imbauan
Pertanian Sektor Utama Penggerak Perekonomian Kabupaten Ende
Sumpah yang Dimudahkan
Gempa Tektonik Flores, Solidaritas Kemanusiaan, dan IKAL Lemhannas Peduli Bencana Flores
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:45 WITA

Jangan Persulit Administrasi Calon Pekerja Migran di Tingkat Desa dan Kelurahan

Senin, 2 November 2026 - 19:33 WITA

Stadion Marilonga Ende dan Standar Venue Sepak Bola Putri: Saatnya Infrastruktur Olahraga Daerah Naik Kelas

Senin, 2 November 2026 - 13:09 WITA

Membumikan Kepemimpinan Melalui Transportasi Publik

Senin, 2 November 2026 - 09:21 WITA

Menjaga Sakralitas Sumpah Pemuda: Ketika Demokrasi dan Integritas Bangsa Diuji oleh Politik Bayaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:26 WITA

Di Balik Tumpukan Sampah Pesisir Waiwerang: Menagih Solusi, Bukan Sekadar Imbauan

Berita Terbaru