Tetapi ada satu prinsip yang harus dijaga: pemberdayaan ekonomi tidak boleh menghilangkan kendali masyarakat terhadap wilayahnya ataupun merusak fungsi ekologis dan budaya yang justru menjadi dasar keberadaan masyarakat adat.
Perspektif serupa terlihat dalam agenda Pemerintah Provinsi NTT. Dalam pertemuan koordinasi percepatan hutan adat di Kupang pada 25 Juni 2026, Pemerintah Provinsi NTT mengaitkan percepatan hutan adat dengan pengembangan hasil hutan bukan kayu, usaha produktif masyarakat, One Village One Product, ekowisata, jasa lingkungan, serta komoditas lokal yang dikelola secara lestari. (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur)
Arah ini penting karena hutan adat seharusnya tidak hanya dipahami sebagai wilayah yang diberi status hukum. Hutan adat adalah ruang hidup.
Pengakuan Bukan Tujuan Akhir
NTT membutuhkan langkah yang lebih sistematis. Pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi dan kelembagaan pengakuan masyarakat hukum adat, menginventarisasi komunitas yang telah mempunyai dokumen identifikasi, mempercepat verifikasi dan validasi, serta membangun basis data dan peta wilayah adat.
Dalam jangka menengah, peta wilayah adat yang telah memperoleh kepastian perlu diintegrasikan dengan tata ruang dan perencanaan pembangunan. Kapasitas pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan kelembagaan adat dalam dokumentasi sejarah, pemetaan partisipatif, pengelolaan wilayah, serta penyelesaian konflik juga perlu diperkuat.
Yang tidak kalah penting, masyarakat adat sendiri harus ditempatkan sebagai pelaku utama.
Jangan sampai proses pengakuan justru menjadi proyek administratif yang masyarakatnya hanya hadir ketika data dibutuhkan. Masyarakat harus terlibat sejak dokumentasi sejarah, penentuan batas, penyelesaian konflik, penyusunan rencana pengelolaan, hingga pengembangan ekonomi wilayah adat.
Ukuran keberhasilan juga jangan hanya menghitung berapa surat keputusan yang diterbitkan atau berapa hektare hutan adat yang ditetapkan.
Keberhasilan perlu dilihat dari apakah konflik berkurang, hak masyarakat semakin pasti, hutan dan mata air tetap terjaga, kelembagaan adat semakin kuat, budaya tetap hidup, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Karena itu, agenda pengakuan masyarakat hukum adat di NTT harus bergerak dari sekadar “mengakui keberadaan” menuju “menjamin keberlanjutan.”
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










