Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan - FloresPos Net - Page 3

Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanisius Teobaldus Deki

Kanisius Teobaldus Deki

Tetapi ada satu prinsip yang harus dijaga: pemberdayaan ekonomi tidak boleh menghilangkan kendali masyarakat terhadap wilayahnya ataupun merusak fungsi ekologis dan budaya yang justru menjadi dasar keberadaan masyarakat adat.

Perspektif serupa terlihat dalam agenda Pemerintah Provinsi NTT. Dalam pertemuan koordinasi percepatan hutan adat di Kupang pada 25 Juni 2026, Pemerintah Provinsi NTT mengaitkan percepatan hutan adat dengan pengembangan hasil hutan bukan kayu, usaha produktif masyarakat, One Village One Product, ekowisata, jasa lingkungan, serta komoditas lokal yang dikelola secara lestari. (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur)

Arah ini penting karena hutan adat seharusnya tidak hanya dipahami sebagai wilayah yang diberi status hukum. Hutan adat adalah ruang hidup.

Baca Juga :  Kontroversi Gol Persami vs BMP Flores Timur: Saat Sepak Bola NTT Diuji oleh Karakter Pertandingan

Pengakuan Bukan Tujuan Akhir

NTT membutuhkan langkah yang lebih sistematis. Pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi dan kelembagaan pengakuan masyarakat hukum adat, menginventarisasi komunitas yang telah mempunyai dokumen identifikasi, mempercepat verifikasi dan validasi, serta membangun basis data dan peta wilayah adat.

Dalam jangka menengah, peta wilayah adat yang telah memperoleh kepastian perlu diintegrasikan dengan tata ruang dan perencanaan pembangunan. Kapasitas pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan kelembagaan adat dalam dokumentasi sejarah, pemetaan partisipatif, pengelolaan wilayah, serta penyelesaian konflik juga perlu diperkuat.

Yang tidak kalah penting, masyarakat adat sendiri harus ditempatkan sebagai pelaku utama.

Baca Juga :  Membuka Ruang bagi Jiwa yang Terluka

Jangan sampai proses pengakuan justru menjadi proyek administratif yang masyarakatnya hanya hadir ketika data dibutuhkan. Masyarakat harus terlibat sejak dokumentasi sejarah, penentuan batas, penyelesaian konflik, penyusunan rencana pengelolaan, hingga pengembangan ekonomi wilayah adat.

Ukuran keberhasilan juga jangan hanya menghitung berapa surat keputusan yang diterbitkan atau berapa hektare hutan adat yang ditetapkan.

Keberhasilan perlu dilihat dari apakah konflik berkurang, hak masyarakat semakin pasti, hutan dan mata air tetap terjaga, kelembagaan adat semakin kuat, budaya tetap hidup, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Karena itu, agenda pengakuan masyarakat hukum adat di NTT harus bergerak dari sekadar “mengakui keberadaan” menuju “menjamin keberlanjutan.”

Berita Terkait

Upaya Mengendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri
Bisnis Thrifting di Kota Kupang: Gaya Hidup Hemat yang Menggerakkan Ekonomi
Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern
Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan
Tanah yang Menolak Dibungkam
Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik
Menemukan Kembali Harapan Yang Hilang (Menelisik Praktik Judi Online dalam Perspektif Ajaran Sosial Gereja)
Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Upaya Mengendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:01 WITA

Bisnis Thrifting di Kota Kupang: Gaya Hidup Hemat yang Menggerakkan Ekonomi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Tanah yang Menolak Dibungkam

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Dignitas Sang Penjual Bawang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:53 WITA