Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan - FloresPos Net - Page 2

Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanisius Teobaldus Deki

Kanisius Teobaldus Deki

Tahapan tersebut penting. Tetapi dalam praktiknya, justru di sinilah banyak proses dapat berjalan lambat atau bahkan berhenti.

Belum semua daerah memiliki regulasi, kelembagaan, kapasitas, serta mekanisme operasional yang sama. Di NTT, Kabupaten Ende telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan tersebut mencakup kedudukan masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah daerah, tahapan pengakuan dan perlindungan, hingga penyelesaian sengketa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Namun NTT membutuhkan gerakan yang lebih luas

Pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan koordinasi pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, pemerintah pusat, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tanpa koordinasi yang kuat, dokumen identifikasi dapat selesai, tetapi proses selanjutnya tidak bergerak.

Baca Juga :  Soeratin Cup 2026 NTT: Menjaga Marwah Kompetisi dan Masa Depan Sepak Bola Muda

Belum lagi persoalan batas wilayah, tumpang tindih penggunaan lahan, klaim atas tanah, konflik tenurial, serta perbedaan sejarah dan kepentingan di dalam komunitas sendiri. Semua itu menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat adat bukan sekadar pekerjaan administratif.

Belajar dari Gendang Racang–Colol

Pengalaman Gendang Racang di Desa Colol, Kabupaten Manggarai Timur, dapat menjadi salah satu pelajaran.

Proses identifikasi Masyarakat Hukum Adat Gendang Racang telah mulai dilakukan sejak tahun 2022. Dokumen tersebut mencatat sejumlah ruang penting, antara lain Lingko Lodok sekitar 35 hektare, Uma Duat sekitar 20 hektare, Puar sekitar 15 hektare, serta Wae Racang. Kawasan tersebut berkaitan erat dengan kehidupan sosial, budaya, sumber penghidupan, dan identitas masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan Kardinal Siap Ikuti Konklaf di Kapela Sistina Vatikan, Selamat Datang Paus ke-267: Habemus Papam

Tantangan berikutnya adalah memastikan dokumen identifikasi tidak berhenti di atas kertas.

Proses harus bergerak menuju verifikasi, validasi, penetapan masyarakat hukum adat, dan selanjutnya pengakuan wilayah atau hutan adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Gendang Racang juga menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat adat dapat berjalan bersama pemberdayaan ekonomi. Potensi kopi Colol, kemiri, madu hutan, tenun, ekowisata budaya, rumah gendang, serta lanskap adat dapat dikembangkan sebagai sumber kesejahteraan.

Berita Terkait

Upaya Mengendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri
Bisnis Thrifting di Kota Kupang: Gaya Hidup Hemat yang Menggerakkan Ekonomi
Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern
Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan
Tanah yang Menolak Dibungkam
Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik
Menemukan Kembali Harapan Yang Hilang (Menelisik Praktik Judi Online dalam Perspektif Ajaran Sosial Gereja)
Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Upaya Mengendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:01 WITA

Bisnis Thrifting di Kota Kupang: Gaya Hidup Hemat yang Menggerakkan Ekonomi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Tanah yang Menolak Dibungkam

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Dignitas Sang Penjual Bawang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:53 WITA