Tahapan tersebut penting. Tetapi dalam praktiknya, justru di sinilah banyak proses dapat berjalan lambat atau bahkan berhenti.
Belum semua daerah memiliki regulasi, kelembagaan, kapasitas, serta mekanisme operasional yang sama. Di NTT, Kabupaten Ende telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan tersebut mencakup kedudukan masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah daerah, tahapan pengakuan dan perlindungan, hingga penyelesaian sengketa. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Namun NTT membutuhkan gerakan yang lebih luas
Pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan koordinasi pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, pemerintah pusat, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tanpa koordinasi yang kuat, dokumen identifikasi dapat selesai, tetapi proses selanjutnya tidak bergerak.
Belum lagi persoalan batas wilayah, tumpang tindih penggunaan lahan, klaim atas tanah, konflik tenurial, serta perbedaan sejarah dan kepentingan di dalam komunitas sendiri. Semua itu menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat adat bukan sekadar pekerjaan administratif.
Belajar dari Gendang Racang–Colol
Pengalaman Gendang Racang di Desa Colol, Kabupaten Manggarai Timur, dapat menjadi salah satu pelajaran.
Proses identifikasi Masyarakat Hukum Adat Gendang Racang telah mulai dilakukan sejak tahun 2022. Dokumen tersebut mencatat sejumlah ruang penting, antara lain Lingko Lodok sekitar 35 hektare, Uma Duat sekitar 20 hektare, Puar sekitar 15 hektare, serta Wae Racang. Kawasan tersebut berkaitan erat dengan kehidupan sosial, budaya, sumber penghidupan, dan identitas masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan dokumen identifikasi tidak berhenti di atas kertas.
Proses harus bergerak menuju verifikasi, validasi, penetapan masyarakat hukum adat, dan selanjutnya pengakuan wilayah atau hutan adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Gendang Racang juga menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat adat dapat berjalan bersama pemberdayaan ekonomi. Potensi kopi Colol, kemiri, madu hutan, tenun, ekowisata budaya, rumah gendang, serta lanskap adat dapat dikembangkan sebagai sumber kesejahteraan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










