Jalur Sepeda di Jakarta: Antara Dilema Efektivitas, Mandat Regulasi, dan Solusi Masa Depan - FloresPos Net

Jalur Sepeda di Jakarta: Antara Dilema Efektivitas, Mandat Regulasi, dan Solusi Masa Depan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Djoko Setijowarno

KEBERADAAN jalur sepeda di Jakarta kini berada di persimpangan jalan: di satu sisi dinilai kurang efektif di lapangan, namun di sisi lain merupakan mandat hukum dan investasi mobilitas masa depan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, total panjang jaringan jalur sepeda yang telah terbangun mencapai 313,6 kilometer.

Dari keseluruhan jaringan tersebut, sepanjang 32,31 kilometer merupakan jalur sepeda terproteksi, terdiri atas 11,2 km pembatas planter box, 20,11 km tiang kerucut (stick cone), dan 1 km kanstin.

Selain itu, terdapat 23,29 kilometer jalur sepeda yang terintegrasi di atas trotoar, sementara sisanya memanfaatkan marka cat di bahu jalan raya.

Baca Juga :  Reformasi Partai Politik

Pemprov. DKI Jakarta berniat mengkaji ulang keberadaan jalur sepeda di ibu kota. Langkah ini diambil karena fasilitas tersebut dinilai kurang efektif tingkat penggunaannya oleh pesepeda masih rendah, sementara pengendara motor justru kerap melintasinya.

Situasi ini tentu dilematis; anggaran APBD yang dialokasikan cukup besar, tetapi realita di lapangan menunjukkan fasilitas ini belum dimanfaatkan secara tepat dan penegakan hukum bagi pelanggar pun masih minim.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menjamin hak pesepeda atas fasilitas keselamatan di jalan.

Landasan hukum ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020, yang menempatkan penyediaan dan pengelolaan jalur sepeda sebagai kewajiban serta tanggung jawab langsung pemerintah.

Baca Juga :  Keterpojokan Perempuan Indonesia oleh Budaya Patriarki

Pengaturan mengenai fasilitas jalur sepeda berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya adalah fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45 ayat (1) huruf b, menegaskan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi lajur sepeda.

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Mewaspadai Solidaritas yang Berlapis Untung
Merdeka di Tanah Bergetar
Ketika Empat Belas Detik Bumi Flores Bergetar
Kilas Balik Konflik Sepak Bola NTT: Keamanan Semua Pihak Harus Menjadi Prioritas
Pendidikan dan Kemerdekaan: Menemukan Kembali “Rumah Bangsa” di Usia ke-81
Kontroversi Gol Persami vs BMP Flores Timur: Saat Sepak Bola NTT Diuji oleh Karakter Pertandingan
Angkutan Pelajar Aman (APA): Menjaga Keselamatan Siswa, Menghidupkan Angkutan Pedesaan Kabupaten Magelang
Soeratin Cup 2026 NTT: Menjaga Marwah Kompetisi dan Masa Depan Sepak Bola Muda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WITA

Jalur Sepeda di Jakarta: Antara Dilema Efektivitas, Mandat Regulasi, dan Solusi Masa Depan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Mewaspadai Solidaritas yang Berlapis Untung

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Merdeka di Tanah Bergetar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:50 WITA

Ketika Empat Belas Detik Bumi Flores Bergetar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Kilas Balik Konflik Sepak Bola NTT: Keamanan Semua Pihak Harus Menjadi Prioritas

Berita Terbaru