Oleh P. Dr Alexander Jebadu SVD
KISRUH Tanah HGU Nangahale yang dikelola PT Krisrama (PTK) sejak 25 Januari 2025 belum selesai. Sekelompok warga masyarakat umat Gereja Katolik dan beberapa orang internal Gereja Katotlik sendiri melaporkan dan menuduh Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende melanggar HAM.
Kedua pihak ini, sebagai investor PTK, dilaporkan ke Komnas HAM di Jakarta, ke JPIC SVD sedunia di Kantor Superior Jenderalnya di Roma, ke Vivat SVD Internasional di New York dan ke UCA NEWS yang berkantor pusat di Paris-Perancis dan berkantor editorial di Bangkok-Thailand.
Tapi benarkah demikian? Benarkan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende telah melakukan pelanggaran HAM? Atau sebaliknya, mereka justeru sebenarnya korban pelanggaran HAM
Untuk membedah jawaban atas pertanyaan ini, maka pertama-tama ada beberapa hal dasar yang mesti diketahui. Investor PTK itu ada dua yaitu Keuskupan Maumere (Uskup dan seluruh umatnya) dan Provinsi SVD Ende (Provinsial dan seluruh Pater/Bruder SVD di wilayah pelayanannya).
Menurut hukum perusahaan yang diakui oleh hukum negara Republik Indonesia, Uskup Maumere dan Pater Provinsial SVD Ende dengan seluruh anggotanya adalah pemilik legal dari PTK.
Kalau ada orang yang melaporkan bahwa ada pelanggaran HAM, maka pihak yang seharusnya dilaporkan itu adalah semua investor PTK yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende serta semua anggota yang mereka wakili sebagai pemilik legal dari PTK.
Jadi, sangat tidak benar dan tidak adil kalau orang hanya tuduh dan laporkan Uskup Maumere saja. Uskup Maumere tidak bisa dilapor sebagai pelanggar tunggal atas HAM. Provinsial SVD Ende juga harus turut dilaporkan. Mengapa? Ya, karena PTK dimiliki secara legal oleh kedua pihak ini. Laporan, yang dibuat hanya pada salah satu investor yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende tidak dilaporkan, membuat laporan itu diskriminatif atau biased alias berat sebelah.
Dengan demikian, dari segi ini saja, laporan dan tuduhan yang telah dibuat sangat bermasalah karena tidak adil. Belum lagi nanti, kalau tuduhan itu ternyata tidak benar dan tuduhan tidak benar bisa menjadi bumerang untuk diri sendiri.
Masakan orang yang tak bersalah tidak lakukan smash balik. Kecuali kalau Uskup Maumere mau 100% meng-copy cara hidup Yesus Kristus. Tapi menurut saya, pengampunan tanpa hukuman (tanpa penitensi yang memadai) tidak membuat orang belajar dari kesalahan.
Lebih aneh lagi, orang yang melakukan tuduhan ini terhadap Uskup Maumere (dan seharusnya juga terhadap Provinsial SVD Ende) ini adalah beberapa Pater SVD yang dalam kesatuan dengan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende adalah pemilik legal dari PTK.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya











