Jika pemisahan fisik ini tetap dipaksakan dengan dalih reformasi birokrasi, Kementerian Agama tidak bisa lagi bersikap pasif. Institusi ini akan terbebani kewajiban ekstra yang berat untuk menciptakan ‘dermaga-dermaga buatan’ sebagai upaya ‘damage control’, yang jauh lebih sulit dipertahankan daripada kedekatan organik yang sudah ada selama ini. Setidaknya, tiga hal ini wajib dilakukan.
Pertama, Kebijakan Silang (Cross-cutting Policies) yang Mengikat, Bukan Sukarela. Program kerja tidak boleh lagi bersifat sektoral atau eksklusif. Harus ada mekanisme birokrasi wajib yang memaksa kolaborasi lintas direktorat agama untuk mencegah lahirnya “silo-silo” keagamaan yang terisolasi dan saling asing satu sama lain.
Kedua, Demokratisasi Ruang Perjumpaan. Forum dialog tidak boleh terjebak pada elisme birokrasi (hanya untuk tingkat pimpinan atau eselon tinggi). Harus dirancang ruang perjumpaan terstruktur dan rutin bagi staf tingkat bawah hingga menengah. Ini penting untuk menjaga denyut ‘dialog kehidupan’ yang selama ini tumbuh secara alami di kantin, ruang parkir, atau lorong gedung lama.
Ketiga, Transformasi Digital sebagai Jembatan Darurat. Karena kedekatan fisik (propinquity) hilang, ruang virtual harus dioptimalkan secara cerdas untuk memfasilitasi kolaborasi. Namun, kita harus jujur mengakui bahwa interaksi digital tidak akan pernah sepenuhnya mampu menggantikan kehangatan, kepercayaan, dan empati yang lahir dari kehadiran fisik (co-presence) sehari-hari.
Benar bahwa syair Hamzah Fansuri yang dikutip M. Arif Efendi dalam tulisannya tersebut mengingatkan kita: “Tujuan tetap dituju meski dermaga berganti-ganti”. Namun, pergantian dermaga yang tidak terukur biayanya terhadap kohesi sosial adalah sebuah pertaruhan yang berbahaya. Sang nakhoda (Kemenag) mungkin masih memegang kompas kerukunan, tetapi badai fragmentasi akan jauh lebih mudah menerpa ketika awak kapal (pegawai lintas agama) tidak lagi berada di geladak yang sama.
Membuktikan bahwa nilai persaudaraan sebangsa dan setanah air lebih kuat daripada sekat-sekat beton, seharusnya tidak dimulai dengan tindakan gegabah membongkar sekat yang selama ini telah sukses menyatukan kita.
Jika ‘Jasmerah’ benar-benar dimaknai sebagai menjaga sejarah, maka Kementerian Agama harus memiliki keberanian moral untuk meninjau ulang langkah mundur ini. Biarkan ‘tungku’ itu tetap menyala di perapian aslinya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









