Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi? - FloresPos Net - Page 4

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. Gambar diambil Mei 2026

Lokasi Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. Gambar diambil Mei 2026

Sejumlah item kegiatan persiapan dan anggaran dari APBD Flores Timur untuk Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo sudah terkuras. Totalnya, lebih dari Rp 2 miliar.

Boleh jadi. Perubahan skema itu berpotensi besar tersandung hukum: sewa lahan, proses persiapan pakan, sejumlah pengadaan dan kegiatan lainnya yang telah menguras habis anggaran lebih dari Rp 2 miliar.

Perubahan skema dari sentra menjadi sub sentra sertamerta atau satu kesatuan yang berdampak pula pada semua item kegiatan dan anggaran yang sudah direalisasi. Tidak saja hanya soal jumlah sapi dikurangi dan pemberhentian  pelaksana tugas Disbunter lantas selesai lalu dimulai dengan skema baru.

Baca Juga :  Dinas PMD Flores Timur Sedang Verifikasi Berkas Pemekaran Desa

Pintu masuk dugaan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme juga terbuka lebar. Pada sewa lahan 200 hektar Rp 200 juta per tahun. Kondisi di Wolo Kolo hanya 30-60 hektar yang dipakai atau dikelola. Sisa lebih sewa lahan sekitar 140 hektar.

Sewa lahan 200 hektar masuk dalam belanja modal pada Disbunter Flores Timur. Dan bukan rahasia lagi, Bupati Anton Doni–di ruang kerjanya menandatangani kontrak sewa lahan 200 hektar tersebut pada 22 Desember 2025.

Baca Juga :  Asap Disertai Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki Terus Keluar dari Lubang Erupsi

Sewa lahan 200 hektar ini pun diduga kuat tidak melalui proses, tahapan dan mekanisme yang disyaratkan regulasi. Tidak melibatkan dan terlibat instansi negara Kantor Pertanahan untuk mengukur luas lahan dan nilai lahan yang disewa tersebut.

Apalagi, secara regulasi, Pemda boleh berbisnis. Tapi tidak boleh beroperasi secara langsung sebagai entitas bisnis komersial. Kalau mau berbisnis, Pemda mesti terlebih dahulu membentuk BUMD atau perseroan daerah.

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Kolaborasi AMAG dan Dompet Dhuafa, 100 Paket Bantuan untuk Pemulihan Penyintas Gempa di Nagekeo
Ngada Masuk Masa Transisi Pemulihan, Pemda Gelar Uji Publik Hasil Pendataan dan Verifikasi Kondisi Rumah Terdampak Gempa Flores
Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua
Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa
Jokowi Besok Berkunjung ke Palue
Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi
Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:59 WITA

Kolaborasi AMAG dan Dompet Dhuafa, 100 Paket Bantuan untuk Pemulihan Penyintas Gempa di Nagekeo

Rabu, 16 September 2026 - 18:42 WITA

Ngada Masuk Masa Transisi Pemulihan, Pemda Gelar Uji Publik Hasil Pendataan dan Verifikasi Kondisi Rumah Terdampak Gempa Flores

Selasa, 15 September 2026 - 20:54 WITA

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua

Selasa, 15 September 2026 - 19:47 WITA

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WITA

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:47 WITA