Sejumlah item kegiatan persiapan dan anggaran dari APBD Flores Timur untuk Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo sudah terkuras. Totalnya, lebih dari Rp 2 miliar.
Boleh jadi. Perubahan skema itu berpotensi besar tersandung hukum: sewa lahan, proses persiapan pakan, sejumlah pengadaan dan kegiatan lainnya yang telah menguras habis anggaran lebih dari Rp 2 miliar.
Perubahan skema dari sentra menjadi sub sentra sertamerta atau satu kesatuan yang berdampak pula pada semua item kegiatan dan anggaran yang sudah direalisasi. Tidak saja hanya soal jumlah sapi dikurangi dan pemberhentian pelaksana tugas Disbunter lantas selesai lalu dimulai dengan skema baru.
Pintu masuk dugaan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme juga terbuka lebar. Pada sewa lahan 200 hektar Rp 200 juta per tahun. Kondisi di Wolo Kolo hanya 30-60 hektar yang dipakai atau dikelola. Sisa lebih sewa lahan sekitar 140 hektar.
Sewa lahan 200 hektar masuk dalam belanja modal pada Disbunter Flores Timur. Dan bukan rahasia lagi, Bupati Anton Doni–di ruang kerjanya menandatangani kontrak sewa lahan 200 hektar tersebut pada 22 Desember 2025.
Sewa lahan 200 hektar ini pun diduga kuat tidak melalui proses, tahapan dan mekanisme yang disyaratkan regulasi. Tidak melibatkan dan terlibat instansi negara Kantor Pertanahan untuk mengukur luas lahan dan nilai lahan yang disewa tersebut.
Apalagi, secara regulasi, Pemda boleh berbisnis. Tapi tidak boleh beroperasi secara langsung sebagai entitas bisnis komersial. Kalau mau berbisnis, Pemda mesti terlebih dahulu membentuk BUMD atau perseroan daerah.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










