Adapun skema baru dimaksud, yakni pengurangan jumlah sapi dari 700 ekor menjadi 150 ekor–diikuti secara teknis melakukan addendum kontrak dengan pihak rekanan khusus pengadaan sapi 700 ekor–bukan addendum seluruh item kegiatan dalam Program Big Push Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo.
Rincian penyebaran sapi sesuai skema baru 150 ekor itu, yakni 50 ekor di lokasi (sentra) Wolo Kolo dan sisanya 100 ekor disebar ke sejumlah titik di Flores Timur kepada kelompok peternak dan masyarakat.
Dan yang tak kalah seksi dari skema baru ini, Bupati Anton Doni memberhentikan Vianey Kiti Tokan dari jabatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Disbunter–meski banyak kalangan menilai pemberhentian itu sudah terlalu terlambat. Vianey Tokan–jabatan Plt Disbunter diberhentikan pada 2 September 2026.
Sebelum perubahan skema, rencana addendum dan pemberhentian Plt, Bupati Anton Doni menggelar rapat terbatas (Ratas) secara maraton–bahkan di hari libur kerja kantoran yang melibatkan para pihak terkait.
Inti Ratas, perubahan skema dan addendum dimaksud. Termasuk penjelasan terkait mega proyek Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo dalam prosesnya tanpa melalui review APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Daerah.
Pintu Masuk Pidana Korupsi?
Perubahan skema tersebut tidak sertamerta selesai. Begitu menurut sejumlah kalangan dan praktisi hukum–bisa saja kemudian menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perubahan skema adalah satu kesatuan dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Program Big Push Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo tahun anggaran 2025/2026.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










