Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengonfirmasi adanya kasus tersebut dan menyatakan bahwa penanganan dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka.
Peristiwa ini perlu dilihat lebih luas, bukan hanya persoalan tindakan individu seorang pelaku, tetapi juga memperlihatkan persoalan yang lebih besar mengenai bagaimana masyarakat dan sistem kemanusiaan melindungi kelompok rentan dalam situasi krisis.
Pengungsian seharusnya menjadi ruang aman bagi para penyintas bencana. Namun, berbagai pengalaman bencana di dunia menunjukkan bahwa tempat pengungsian juga dapat menjadi ruang yang menghadirkan risiko baru apabila tidak dirancang dengan perspektif perlindungan.
United Nations Population Fund (UNFPA) melalui kajian Gender-Based Violence (GBV) Risk Assessment and Safety Audit, menegaskan bahwa situasi darurat kemanusiaan dapat meningkatkan risiko Kekerasan Berbasis Gender karena hilangnya sistem perlindungan normal, meningkatnya ketergantungan terhadap bantuan, serta lemahnya infrastruktur keamanan di lokasi pengungsian.
Risiko tersebut dapat muncul ketika: tempat pengungsian tidak memiliki penerangan yang memadai; perempuan dan anak tidak memiliki ruang privat; fasilitas toilet dan sanitasi berada di lokasi yang tidak aman; mekanisme pelaporan kekerasan tidak tersedia atau sulit diakses; korban tidak mengetahui ke mana harus mencari bantuan.
Dengan demikian, keamanan pengungsian tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya tenda, makanan, dan layanan kesehatan, tetapi juga oleh apakah tempat tersebut mampu menjamin keselamatan kelompok rentan.
Dalam situasi bencana Perempuan dan anak-anak menghadapi risiko yang lebih kompleks. Mereka tidak hanya menghadapi dampak langsung dari bencana, tetapi juga ancaman kekerasan, eksploitasi, dan tekanan psikologis.
Editor : Wall Abulat










