Ketiga, pendampingan komunitas berbasis praksis lokal. Para korban hendaknya didampingi sedemikian, sehingga mereka dapat masuk ke dalam ruang sosial konkret, baik gereja, sekolah, kelompok adat, maupun komunitas perempuan.
Dalam ruang sosial seperti ini mereka dapat dilatih untuk mendengungkan kembali suara mereka yang pernah dibungkam, untuk mengambil keputuan sendiri bagai tubh dan hidupnya, untuk menyulam solidaritas sosial, sehingga pemulihan tidak berhenti pada empati, tetapi menjadi pemulihan relasi dan daya hidup komunitas.
Keempat, evaluasi reflektif dan penulisan ulang pengalaman. Pengalaman para korban, betapapun getir dan traumatisnya, harus dinarasikan kembali dengan intonasi dan nada transformatif.
Dengan begitu, pemulihan tiak jatuh ke dalam logika belaskasihan pasif, tetapi bergerak menuju pemulihan martabat dan agensi subjek.
Tujuan seluruh proses ini adalah pengakuan. Namun pengakuan yang dimaksud bukanlah pengakuan yang membekukan seseorang dalam identitas penderitaan. Sebaliknya, pengakuan merupakan langkah pertama menuju keadilan dan pemulihan.
Masyarakat yang manusiawi bukanlah masyarakat yang berhasil menghapus seluruh korban—sebuah cita-cita yang nyaris mustahil selama ketidakadilan masih ada.
Masyarakat yang manusiawi adalah masyarakat yang mampu melihat korban sebagai manusia seutuhnya: pribadi yang pernah mengalami ketidakadilan, tetapi tidak ditentukan oleh pengalaman itu.
Sebab menjadi korban adalah sebuah situasi yang dapat dialami siapa saja, sedangkan yang tetap melekat pada setiap manusia adalah martabatnya, bukan lukanya.
* Dr. Polykarp Ulin Agan, Dosen pada Sekolah Tinggi Teologi KHKT (Kölner Hochschule für Katholische Theologie), Keuskupan Agung Köln, Jerman.









