Saat ini, penggunaan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) telah ditetapkan sebagai standar utama dalam basis data nasional.
Namun, ketergantungan pada KUSUKA tanpa diimbangi dengan sistem pendataan mandiri yang komprehensif dan berbasis verifikasi lapangan adalah sebuah langkah yang sangat berisiko.
Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sikka yaitu sejauh mana mereka telah memastikan bahwa seluruh nelayan di wilayah usulan benar benar teridentifikasi secara akurat?
Keberadaan nelayan yang belum memiliki KUSUKA atau tidak terdaftar dalam sistem bukan sekadar masalah teknis input data, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pembinaan dan pendampingan di tingkat akar rumput.
Jika dasar empiris mengenai siapa dan berapa banyak nelayan di sebuah kawasan masih samar, maka penetapan wilayah tersebut sebagai lokus KNMP kehilangan legitimasi teknisnya.
Lebih jauh lagi, aspek penyediaan lahan sering kali menjadi batu sandungan yang paling keras dalam implementasi proyek infrastruktur di daerah.
Di Kabupaten Sikka, langkah awal penyediaan lokasi memang menunjukkan respons yang positif dari pemerintah daerah.
Namun Dinas Perikanan cenderung terjebak pada pemenuhan dokumen hak atas tanah secara administratif semata, tanpa mempertimbangkan kompleksitas sosiologis dan dinamika kepemilikan lahan di tingkat lokal untuk memastikan bahwa status clean and clear benar benar terpenuhi.
Secara hukum, keberadaan sertifikat memang memberikan kepastian formal atas kepemilikan, namun hal tersebut tidak serta merta menjamin ketiadaan persoalan di lapangan tetapi menjamin lahan tersebut bebas dari konflik sosial adalah hal lain yang jauh lebih kompleks.
Tanpa proses komunikasi, negosiasi, dan kesepakatan yang transparan serta berkeadilan dengan para pemilik lahan asal, potensi konflik bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan risiko nyata yang siap meledak kapan saja.
Jika proses konsensus sosial ini diabaikan demi mengejar tenggat waktu administratif, maka program KNMP berisiko menghadapi resistensi masyarakat yang dapat menghentikan, bahkan menggagalkan seluruh proses pembangunan fisik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










