Oleh: Agustinus S. Sasmita
TENDENSI manusia untuk beradaptasi merupakan kemampuan bawaan dan sudah teruji dalam periode evolusi di masa lalu. Semula kebutuhan primer manusia hanya terbatas pada sandang, pangan dan papan. Namun, kini ada variabel tambahan dari ketiga kebutuhan dasar itu, yakni kehausan akan pengakuan dari pihak lain.
Ada banyak indikator untuk membuktikan hal tersebut, satu dari antaranya ialah perlombaan menampilkan potret diri di berbagai platform media sosial. Setiap orang bertindak seolah peserta didik yang wajib mengisi presensi setiap memulai pelajaran sebagai konfirmasi kehadirannya.
Tambahan kebutuhan ini tidak luput dari konsekuensi plus-minus. Para penggiat kejahatan diperluas frekuensinya dengan kehadiran teknologi yang menjadi fasilitas berkembang-biaknya berbagai aksi kriminalisasi. Frekuensi ini menjadi validasi atas kebutuhan pengakuan oleh lebih banyak pihak yang notabene seminat.
Setiap orang bahkan rela terbelenggu dalam kerumunan kelompok tertentu untuk dianggap sebagai individu-individu yang relevan. Kenyataan ini dapat diamati dalam tampilan kasus yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, yakni bullying dan HIV/AIDS yang kian meningkat.
Kasus-kasus ini merupakan dua variabel yang dari definisinya dikategorikan sebagai unsur yang sama sekali berbeda. Namun, keduanya tampil seolah premis yang merujuk pada kesimpulan yang identik, yakni sebagai dua “problematika kembar” yang lahir dari satu rahim “penyebab” yang sama.
Menurut Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kota Kupang, mencatat hingga September 2025 terdapat sebanyak 2.539 kasus HIV/AIDS.
Dari data tersebut menunjukan kelompok pelajar dan mahasiswa menempati posisi tertinggi sebagai penderita, melampaui jumlah wanita pekerja seks langsung (WPSL) (Jambi-independen.co.id/23/10/2025).
Rincian profesi pengidap HIV/AIDS di Kota Kupang menunjukan bahwa pekerja sewasta menempati urutan pertama sebanyak 889 kasus (35%), disusul oleh ibu rumah tangga sebanyak 406 kasus (16%), selanjutnya pelajar dan mahasiswa 254 kasus (10%), WPSL 203 kasus (8%), dan lain-lain atau profesi yang tidak spesifik sebanyak 432 kasus (17%).
Lebih mengejutkan lagi, KPAD juga menemukan praktik prostitusi yang melibatkan pelajar tingkat SMP. Dari data yang sama menyampaikan bahwa beberapa pelajar bahkan mengaku melayani 3 hingga 8 orang perhari dengan tarif Rp. 50.000 per transaksi. Sebagian besar dari mereka tidak menggunakan pengaman karena menganggap akan kehilangan pelanggan.
Temuan KPAD ini yang juga didukung oleh data DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang sebelumnya menemukan praktik prostitusi antar-pelajar melalui grup WhatsApp SMP se-Kota Kupang.
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2 Selanjutnya










