Jurnalisme perdamaian tidak berarti menutupi fakta atau bersikap netral secara buta. Sebaliknya, ini adalah pilihan sadar untuk membingkai berita dengan cara yang membuka ruang dialog, bukan menutupnya.
Misalnya, alih-alih menggunakan judul “Kelompok A Menyerang Kelompok B”, media dapat menggunakan sudut pandang “Konflik Lahan Mengorbankan Warga Sipil, Upaya Mediasi Sedang Berjalan”. Perubahan narasi ini terbukti dapat menurunkan tensi emosi publik dan mendorong solusi yang konstruktif.
Di Indonesia, tantangan ini semakin kompleks dengan hadirnya ‘citizen journalism’ dan media partisipatoris. Literasi media tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab jurnalis profesional, tetapi juga pengguna media. Kita perlu kritis: bingkai apa yang sedang ditawarkan kepada saya? Apakah narasi ini bertujuan mengadu domba atau mengedukasi?
Sejatinya, harmoni sosial bukanlah kondisi statis tanpa perbedaan, melainkan dinamika di mana perbedaan dikelola tanpa kekerasan. Media memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menjadi bensin dalam api konflik.
Dengan mengadopsi prinsip ‘peace framing’, media dapat bertransformasi dari pemicu konflik menjadi jembatan rekonsiliasi. Sudah saatnya kita menuntut konten media yang tidak hanya mengejar klik, tetapi juga menjunjung tinggi kohesi sosial bangsa. *
Penulis adalah Staf Pengajar Stipar Ende
Halaman : 1 2










