Ia mengatakan pangkalan di pasar atau pertokoan bebas menjual minyak tanah namun di perkampungan warga maka wajib mengutamakan masyarakat sekitar pangkalan tersebut.
“Penjualannya pun harus 5 liter per kepala keluarga dan diutamakan masyarakat sekitar.Belinya pun harus menggunakan KTP, beda kalau di pasar,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










