Pemberhentian dan PAW DPP Partai Perindo Dinilai Cacat Prosedural–ADPRD Flores Timur Yamin Lewar Gugat di Mahkamah Partai - FloresPos Net

Pemberhentian dan PAW DPP Partai Perindo Dinilai Cacat Prosedural–ADPRD Flores Timur Yamin Lewar Gugat di Mahkamah Partai

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez bersama pengurus dan Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar pose bersama usai memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Sabtu (22/8/2026).

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez bersama pengurus dan Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar pose bersama usai memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Sabtu (22/8/2026).

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar akrab disapa Yamin Lewar, Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai proses dan mekanisme pemberhentian tetap dan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya dari DPP Partai Perindo cacat prosedural.

Yamin Lewar melalui kuasa hukumnya telah menempuh melalui mekanisme Mahkamah Partai Perindo dan saat ini sedang berproses untuk sidang pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Mahkamah Partai Perindo di Jakarta.

Yamin Lewar dalam keterangan kepada wartawan di Sekretariat DPD Partai Perindo, Sabtu (22/8/2026) menjelaskan dia menempuh Mahkamah Partai Perindo dengan materi gugatan proses pemberhentian melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo tentang Pemberhentian Tetap Anggota Partai Perindo terhadap dirinya.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Membaik dan Kirim Pesan Suara ke Jemaat, Begini Isinya

Pemberhentian itu, jelas Yamin Lewar tertuang dalam surat No: 747/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Selain itu juga proses Surat Keputusan Rekomendasi Penggantian Antarwaktu (PAW) dirinya dari Anggota DPRD Flores Timur dari DPP Partai Perindo No:476/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.

“Saya sudah proses sejak 16 Juni 2026. Tapi tidak ada respon dari DPP. Sehingga melalui kuasa hukum saya menempuh melalui Mahkamah Partai Perindo dan sampai dengan saat ini masih sedang berproses,” kata Yamin Lewar.

Saat itu, Yamin Lewar didampingi Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez bersama jajaran pengurus DPD lainnya.

“Ini saya lakukan karena saya menilai proses dan SK Pemberhentian serta SK Rekomendasi PAW cacat prosedural. Tidak sesuai mekanisme dan Anggaran Rumah Tangga Partai Perindo,” tambah Yamin Lewar.

Baca Juga :  BPOLBF Targetkan Flores Destinasi Utama Wisata Religi Katolik di Indonesia

Yamin Lewar menjelaskan, sejak dikeluarkan SK Pemberhentian Tetap pada April 2026 tersebut dia melakukan upaya klarifikasi mulai dari DPD, DPW hingga DPP. Karena berbagai alasan dan pertimbangan, Yamin Lewar lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Perindo.

Pada tanggal 16 Juli 2026, dia mengantar surat gugatan ke Mahkamah Partai melalui DPP Partai Perindo, namun surat tersebut tidak mendapat respon.

“Karena tidak ada respon, saya kemudian mengajukan lagi surat ke Mahkamah Partai Perindo pada tanggal 23 Juli 2026. Saya sendiri yang mengantar surat itu di Kantor Mahkamah Partai Perindo yang beralamat di Gedung MNC,” katanya.

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih
Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan
Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial
Kelurahan Onekore Dapat Bantuan 5 Unit Rumah Layak Huni dari Bupati Ende
Lepas Kontingen Popda, Bupati Sikka Berpesan Kejar Target Raih Emas
Selamatkan Korban dan Pengungsi Gempa Bumi Flores, Aksi Flores Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WITA

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:05 WITA

Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:18 WITA

Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:04 WITA

Kelurahan Onekore Dapat Bantuan 5 Unit Rumah Layak Huni dari Bupati Ende

Berita Terbaru

Nusa Bunga

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:34 WITA

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:56 WITA