Pemberhentian dan PAW DPP Partai Perindo Dinilai Cacat Prosedural–ADPRD Flores Timur Yamin Lewar Gugat di Mahkamah Partai - FloresPos Net

Pemberhentian dan PAW DPP Partai Perindo Dinilai Cacat Prosedural–ADPRD Flores Timur Yamin Lewar Gugat di Mahkamah Partai

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez bersama pengurus dan Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar pose bersama usai memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Sabtu (22/8/2026).

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez bersama pengurus dan Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar pose bersama usai memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Sabtu (22/8/2026).

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar akrab disapa Yamin Lewar, Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai proses dan mekanisme pemberhentian tetap dan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya dari DPP Partai Perindo cacat prosedural.

Yamin Lewar melalui kuasa hukumnya telah menempuh melalui mekanisme Mahkamah Partai Perindo dan saat ini sedang berproses untuk sidang pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Mahkamah Partai Perindo di Jakarta.

Yamin Lewar dalam keterangan kepada wartawan di Sekretariat DPD Partai Perindo, Sabtu (22/8/2026) menjelaskan dia menempuh Mahkamah Partai Perindo dengan materi gugatan proses pemberhentian melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo tentang Pemberhentian Tetap Anggota Partai Perindo terhadap dirinya.

Baca Juga :  Persiapan Magang Kerja di Jepang, 25 Orang Muda Flores Timur Ikut Diklat Bahasa dan Budaya

Pemberhentian itu, jelas Yamin Lewar tertuang dalam surat No: 747/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Selain itu juga proses Surat Keputusan Rekomendasi Penggantian Antarwaktu (PAW) dirinya dari Anggota DPRD Flores Timur dari DPP Partai Perindo No:476/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.

“Saya sudah proses sejak 16 Juni 2026. Tapi tidak ada respon dari DPP. Sehingga melalui kuasa hukum saya menempuh melalui Mahkamah Partai Perindo dan sampai dengan saat ini masih sedang berproses,” kata Yamin Lewar.

Saat itu, Yamin Lewar didampingi Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez bersama jajaran pengurus DPD lainnya.

“Ini saya lakukan karena saya menilai proses dan SK Pemberhentian serta SK Rekomendasi PAW cacat prosedural. Tidak sesuai mekanisme dan Anggaran Rumah Tangga Partai Perindo,” tambah Yamin Lewar.

Baca Juga :  Paroki San Juan Lebao Tengah Genap 74 Tahun, RD. Josef da Silva Resmi Jadi Pastor Paroki

Yamin Lewar menjelaskan, sejak dikeluarkan SK Pemberhentian Tetap pada April 2026 tersebut dia melakukan upaya klarifikasi mulai dari DPD, DPW hingga DPP. Karena berbagai alasan dan pertimbangan, Yamin Lewar lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Perindo.

Pada tanggal 16 Juli 2026, dia mengantar surat gugatan ke Mahkamah Partai melalui DPP Partai Perindo, namun surat tersebut tidak mendapat respon.

“Karena tidak ada respon, saya kemudian mengajukan lagi surat ke Mahkamah Partai Perindo pada tanggal 23 Juli 2026. Saya sendiri yang mengantar surat itu di Kantor Mahkamah Partai Perindo yang beralamat di Gedung MNC,” katanya.

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Korban Jiwa Gempa Flores Capai 100 Orang, 180 Ribu Orang Mengungsi
Pasca Gempa Sejumlah Wilayah di Ende Alami Krisis Air, FAN dan Pemuda Katolik Salurkan Air Bersih ke Dusun Songga
Pantau Kondisi Sekolah Akibat Gempa, Menteri Abdul Mu’ti Kunjungi SDI Ngelapadhi
Polsek Ende dan Bhayangkari Ende Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Rukuramba
Astra Group Salurkan Seribu Paket Sembako dan Shelter bagi Korban Gempa Flores di Sikka
Gempa Flores Susulan, Rumah Seorang Janda di Radabata Akhirnya Ratah Tanah
Gempa Flores, Anak-anak Hadapi Ancaman Berlapis di Pengungsian, Plan Indonesia Desak Berbagai Pihak Beri Bantuan Dasar
PDI Perjuangan Ende Kirim 70 Mahasiswa Korban Gempa Flores Terima Beasiswa KIP Kuliah ke UDN Magethan Jawa Timur
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Korban Jiwa Gempa Flores Capai 100 Orang, 180 Ribu Orang Mengungsi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:20 WITA

Pasca Gempa Sejumlah Wilayah di Ende Alami Krisis Air, FAN dan Pemuda Katolik Salurkan Air Bersih ke Dusun Songga

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:08 WITA

Pantau Kondisi Sekolah Akibat Gempa, Menteri Abdul Mu’ti Kunjungi SDI Ngelapadhi

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:40 WITA

Polsek Ende dan Bhayangkari Ende Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Rukuramba

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Astra Group Salurkan Seribu Paket Sembako dan Shelter bagi Korban Gempa Flores di Sikka

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Korban Jiwa Gempa Flores Capai 100 Orang, 180 Ribu Orang Mengungsi

Senin, 24 Agu 2026 - 21:30 WITA