LARANTUKA, FLORESPOS.net-Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar akrab disapa Yamin Lewar, Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai proses dan mekanisme pemberhentian tetap dan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya dari DPP Partai Perindo cacat prosedural.
Yamin Lewar melalui kuasa hukumnya telah menempuh melalui mekanisme Mahkamah Partai Perindo dan saat ini sedang berproses untuk sidang pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Mahkamah Partai Perindo di Jakarta.
Yamin Lewar dalam keterangan kepada wartawan di Sekretariat DPD Partai Perindo, Sabtu (22/8/2026) menjelaskan dia menempuh Mahkamah Partai Perindo dengan materi gugatan proses pemberhentian melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo tentang Pemberhentian Tetap Anggota Partai Perindo terhadap dirinya.
Pemberhentian itu, jelas Yamin Lewar tertuang dalam surat No: 747/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Selain itu juga proses Surat Keputusan Rekomendasi Penggantian Antarwaktu (PAW) dirinya dari Anggota DPRD Flores Timur dari DPP Partai Perindo No:476/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.
“Saya sudah proses sejak 16 Juni 2026. Tapi tidak ada respon dari DPP. Sehingga melalui kuasa hukum saya menempuh melalui Mahkamah Partai Perindo dan sampai dengan saat ini masih sedang berproses,” kata Yamin Lewar.
Saat itu, Yamin Lewar didampingi Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez bersama jajaran pengurus DPD lainnya.
“Ini saya lakukan karena saya menilai proses dan SK Pemberhentian serta SK Rekomendasi PAW cacat prosedural. Tidak sesuai mekanisme dan Anggaran Rumah Tangga Partai Perindo,” tambah Yamin Lewar.
Yamin Lewar menjelaskan, sejak dikeluarkan SK Pemberhentian Tetap pada April 2026 tersebut dia melakukan upaya klarifikasi mulai dari DPD, DPW hingga DPP. Karena berbagai alasan dan pertimbangan, Yamin Lewar lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Perindo.
Pada tanggal 16 Juli 2026, dia mengantar surat gugatan ke Mahkamah Partai melalui DPP Partai Perindo, namun surat tersebut tidak mendapat respon.
“Karena tidak ada respon, saya kemudian mengajukan lagi surat ke Mahkamah Partai Perindo pada tanggal 23 Juli 2026. Saya sendiri yang mengantar surat itu di Kantor Mahkamah Partai Perindo yang beralamat di Gedung MNC,” katanya.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










