Selanjutnya, jelas Yamin Lewar, terhadap surat tersebut, Mahkamah Partai Perindo mengirimkan surat tanggapan yang pada intinya meminta agar dia melengkapi administrasi untuk diproses lebih lanjut dengan batas waktu sampai 5 Agustus 2026.
“Saya serahkan seluruh kelengkapan administrasi pada 5 Agustus 2026. Mahkamah Partai Perindo telah memproses dan memanggil saya yang tertuang dalam surat No: S.030/MP1-MPP/VIII/2026 untuk mengikuti sidang pertama pada tanggal 27 Agustus 2026. Artinya masih berproses dan belum ada putusan dari proses yang ditangani Mahkamah Partai Perindo,” katanya.
Lebih lanjut, Anggota DPRD Flores Timur dari Dapil Pulau Solor yang terkenal vokal ini tegas menilai, bahwa proses pemberhentian dan rekomendasi PAW terhadap dirinya cacat prosedural. Pasalnya, tidak sesuai mekanisme dan anggaran rumah tangga Partai Perindo.
“Saya tidak pernah mendapat surat teguran atau surat peringatan sesuai mekanisme terkait kelalaian saya secara administrasi terhadap partai. Selain itu, ini juga bertentangan dengan UU Partai Politik dan PKPU,” sebut Yamin Lewar.
Belum Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar melalui Kuasa Hukumnya Lambertus Palang Ama, Hendrikus Hali Atagoran, Pascalis Geroda Beny, dan Lusiana Barek Payong telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Perindo di Jakarta untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku secara internal di partai tersebut.
Pada kesempatan yang sama dalam keterangan pers tertulis, Tim Kuasa Hukum Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar menerangkan, juga bahwa kliennya sedang mengajukan upaya hukum terhadap proses pemberhentian dan keputusan pemberhentian tetap selaku Anggota Partai Perindo serta keputusan PAW sebagai Anggota DPRD Flores Timur periode 2024-2029 dari Partai Perindo.
Gugatan itu dilayangkan melalui Mahkamah Partai Perindo, menurut ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 3 jo Pasal 7 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Perindo dengan surat permohonan penyelesaian internal tertanggal 23 Juli 2026.
Kuasa Hukum menyebutkan, Mahkamah Partai Perindo telah melakukan proses Dismissal sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Partai Perindo No 1743-SK-DPP-Parta Perindo/IX/2021 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Partai Perindo sebagaimana disampaikan kepada kliennya melalui surat No: S.029/MP1-MPP/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dan kliennya telah pula memenuhi permintaan Mahkamah Partai Perindo termasuk tetapi tidak terbatas pada memperbaiki surat permohonan gugatan/penyelesaian sengketa internal dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dan telah disampaikan kepada Mahkamah Partai Perindo pada tanggal 5 Agustus 2026.
Berdasarkan penetapan Dismissal Mahkamah Partai Perindo yang menyatakan menerima pengaduan kliennya tersebut, maka kliennya masih menunggu panggilan untuk didengar keterangannya.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










