Dengan demikian maka keputusan pemberhentian tetap kliennya selaku Anggota Partai Perindo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 yang memberikan hak kepada kliennya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan Mahkamah Partai Perindo melalui pengadilan negeri yang berwenang.
Demikian pula keputusan PAW terhadap kliennya sebagai Anggota DPRD Flores Timur periode 2024-2029 dari Partai Perindo juga belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan.
Sehingga KPU Kabupaten Flores Timur hanya akan menyampaikan nama calon pengganti antar waktu kepada pimpinan DPRD Flores Timur setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum yang sedang dilakukan oleh kliennya menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c jo Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana telah disampaikan kepada DPP Partai Perindo melalui surat No: 025/LPA/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang tembusannya disampaikan kepada Ketua KPUD Kabupaten Flores Timur, Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Ketua DPW Partai Perindo dan Ketua DPD Partai Perindo.
Kuasa Hukum bilang, kliennya telah diberhentikan tetap sebagai Anggota Partai Perindo DPD Kabupaten Flores Timur berdasarkan surat Keputusan DPP Partai Perindo, bukan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.
Bukan juga karena melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik DPRD Kabupaten Flores Timur, bukan karena dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Juga bukan karena tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat kelengkapan DPRD Kabupaten Flores Timur, bukan karena melanggar larangan yang diatur dalam ketentuan undang undang dan peraturan pemerintah yang terkait, bukan karena menjadi anggota partai politik lain.
“Melainkan hanya karena belum dapat memenuhi kewajiban membayar iuran anggota Partai Perindo dengan alasan dan latar belakang yang sudah disampaikan oleh kliennya kepada DPP Partai Perindo dan DPW Partai Perindo Provinsi NTT serta DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur baik secara lisan maupun surat pernyataan 3 Juli 2026 yang sama sekali tidak merusak nama baik Partai Perindo dan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara,” tulis Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum menegaskan, kliennya adalah anggota aktif Partai Perindo dan merupakan satu-satunya Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Partai Perindo Kabupaten Flores Timur, yang selalu melaksanakan kerjasama dengan pengurus DPD Partai Perindo dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dalam rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur sebagaimana pernyataan sikap yang disampaikan oleh DPD Partai Perindo Kabupaten Flores Timur melalui surat No: 021/DPD/Perindo/FLT/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
DPD Perindo Flotim Tidak Akan Lakukan PAW
Sementara Ketua DPD Perindo Kabupaten Flores Timur, Plasidus Fernandez–biasa disapa Diston Fernandez pada kesempatan yang sama mengaku tidak pernah menerima surat teguran atau surat yang menyatakan kelalaian yang dilakukan Anggota DPRD Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar dari DPD Partai Perindo.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










