Prediksi Wajah 30 Kursi Anggota DPRD Flores Timur 2024-2029, Hanya 10 Incumben Berpotensi Bertahan - FloresPos Net

Prediksi Wajah 30 Kursi Anggota DPRD Flores Timur 2024-2029, Hanya 10 Incumben Berpotensi Bertahan

- Jurnalis

Minggu, 3 Maret 2024 - 12:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Perhelatan politik memperebutkan 30 kursi di DPRD Kabupaten Flores Timur, NTT, bakal segera berakhir.

Akhir dari perhelatan yang melelahkan ini akan ditandai dengan penetapan nama-nama calon legislatif peraih suara terbanyak hasil Pileg pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Flores Timur sedang berlangsung hingga 5 Maret 2024, namun sudah bisa diprediksi sedikitnya 10 anggota DPRD Flores Timur yang maju lagi menjadi calon legislatif (Caleg incumben) pada Pemilu 2024 berpotensi bakal tetap kembali mengisi kuota 30 kursi yang ada, dan 20 anggota DPRD incumben lainnya bakal terpental.

Sepuluh kursi incumben yang bakal tetap kembali mengisi 30 kursi di Balai Gelekat DPRD Flores Timur diprediksi tersebar pada 7 Daerah Pemilihan (Dapil).

Masing-masing, satu kursi incumben berasal dari Dapil Flores Timur 1 mencakup Kecamatan Larantuka tetap bertahan atau tiga incumben lainnya harus terpental.

Baca Juga :  Polres Flores Timur Turunkan 143 Personil Pengamanan Festival Bale Nagi

Selanjutnya, satu kursi incumben berasal dari Dapil Flores Timur 2 mencakup Kecamatan Ile Mandiri, Kecamatan Lewolema dan Kecamatan Tanjung Bunga atau tiga incumben lainnya bakal terpental.

Dua kursi incumben berasal dari Dapil Flores Timur 3 mencakup Kecamatan Adonara Barat, Kecamatan Wotan Ulumado dan Kecamatan Adonara Tengah atau dua kursi incumben lainnya terpental.

Dua kursi incumben berasal dari Dapil Flores Timur 4 mencakup Kecamatan Adonara, Kecamatan Kelubagolit, dan Kecamatan Witihama atau tiga incumben terpental.

Tiga kursi incumben dari Dapil Flores Timur 5 mencakup Kecamatan  Adonara Timur dan Kecamatan Ile Boleng atau dua incumben terpental.

Satu kursi incumben berasal dari Dapil Flores Timur 6 mencakup Kecamatan Solor Barat, Kecamatan Solor Timur dan Kecamatan Solor Selatan atau tiga incumben terpental.

Satu kursi Dapil Flores Timur 7 mencakup Kecamatan Wulanggitang, Kecamatan Ile Bura, Kecamatan Titehena dan Kecamatan Demon Pagong atau tiga incumben terpental.

Baca Juga :  Debat Perdana Paslon Bupati dan Wabup Flores Timur, Transformasi Sosial, Ekonomi dan Tata Kelola Pemerintahan

Pada Pileg 2024 ini menjadi menarik, karena dapat diprediksi bakal ada empat mantan anggota DPRD Flores Timur berasal dari Dapil Flores Timur 1, Dapil Flores Timur 3, Dapil Flores Timur 4 dan Dapil Flores Timur 5 kembali mengisi ruang utama Balai Gelekat.

Dari sebaran 7 Dapil yang ada pada Pileg 2024 ini, diprediksi tak satupun caleg perempuan yang ikut bertarung pada Pemilu 2024 yang meraih 1 dari 30 kursi yang tersedia di DPRD Flores Timur untuk periode 2024-2029.

Pantauan Florespos.net, sejak Rabu (28/2/2024) hingga Sabtu (2/3/2024), KPU Flores Timur masih menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2024 di Gedung OMK Larantuka.

Hasil dari rapat pleno rekapitulasi dan penetapan KPU Flores Timur tersebut menentukan kepastian wajah dan nama-nama 30 Anggota DPRD Flores Timur terpilih periode 2024-2029. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga
Puluhan Putra Terbaik Flobamora Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas Provinsi NTT Periode 2026-2031
Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa
Keuskupan Maumere Siap Selenggarakan Kegiatan Nusra Youth Day Ketiga
BPOLBF dan BPS Manggarai Barat Perkuat Ekosistem Pariwisata Berbasis Data
Nusra Youth Day di Keuskupan Maumere Akan Dihadiri Ratusan OMK Dari 9 Keuskupan
Mediasi Pelapor dan Tersangka Oleh Polda NTT di Polres Sikka Terkait Perkara Pidana, Bukan Konflik Agraria
Mediasi dan Restorative Justice Gagal Capai Kata Sepakat, PT. Krisrama Siap Lanjutkan Proses Hukum
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:18 WITA

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:39 WITA

Puluhan Putra Terbaik Flobamora Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas Provinsi NTT Periode 2026-2031

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:52 WITA

Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:23 WITA

Keuskupan Maumere Siap Selenggarakan Kegiatan Nusra Youth Day Ketiga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:01 WITA

Nusra Youth Day di Keuskupan Maumere Akan Dihadiri Ratusan OMK Dari 9 Keuskupan

Berita Terbaru

Opini

Generasi Emas yang Cemas (Krisis Sunyi di Balik Mimpi 2045)

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:14 WITA