ENDE, FLORESPOS.net-Tim gabungan dari Polres Ende gerak cepat melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap kedua orangtua atau pelaku pembuangan bayi di panti Asuhan Naungan Kasih, Jalan El Tari, Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT, Selasa (25/6/2024) dini hari.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Pelaku perempuan di tangkap di Kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi (Reli Tv) sedangkan Pria di tangkap di salah Satu ATM di Kota Ende.
Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi sang ibu partus di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024 lalu.
Pantauan Florespos.net Rabu (26/6/2024) sore, keduanya sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ende.
Diketahui pelaku perempuan atau ibu dari bayi itu berinisial TAF (21) asal dari Bobamere, Kecamatan Bajawa Utara.
Sedangkan pelaku laki-laki yang juga bapak dari bayi berinisial SML(20) asal dari Soa, Bajawa, Kabupaten Ngada. Keduanya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ende.
Motif dari kedua pelaku melakukan perbuatan keji ini karena takut diketahui oleh orangtua. Keduanya meletakkan bayi perempuan berumur 12 hari di pintu kapela Panti Asuhan Naungan Kasih pada pukul 02.00 dini hari dan baru ditemukan oleh penghuni panti pada pukul 04.30 WITA.
Pelaku laki-laki SML mengaku meletakkan sendiri bayi perempuan itu di pintu kapela dan pelaku perempuan menunggu di pagar.
Untuk sementara keduanya dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Meski sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Ende masih mengijinkan pelaku perempuan untuk menjenguk dan menyusui anaknya di panti Asuhan Naungan Kasih. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando