Pembuangan Bayi di Panti Naungan Kasih Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Tim gabungan dari Polres Ende gerak cepat melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap kedua orangtua atau pelaku pembuangan bayi di panti Asuhan Naungan Kasih, Jalan El Tari, Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT, Selasa (25/6/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Pelaku perempuan di tangkap di Kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi (Reli Tv) sedangkan Pria di tangkap di salah Satu ATM di Kota Ende.

Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi sang ibu partus di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024 lalu.

Pantauan Florespos.net Rabu (26/6/2024) sore, keduanya sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ende.

Baca Juga :  Lukman Riberu-Zakarias Paun Serahkan Perbaikan Dokumen Dukungan Calon Independen Pilkada Flores Timur

Diketahui pelaku perempuan atau ibu dari bayi itu berinisial TAF (21) asal dari Bobamere, Kecamatan Bajawa Utara.

Sedangkan pelaku laki-laki yang juga bapak dari bayi berinisial SML(20) asal dari Soa, Bajawa, Kabupaten Ngada. Keduanya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ende.

Motif dari kedua pelaku melakukan perbuatan keji ini karena takut diketahui oleh orangtua. Keduanya meletakkan bayi perempuan berumur 12 hari di pintu kapela Panti Asuhan Naungan Kasih pada pukul 02.00 dini hari dan baru ditemukan oleh penghuni panti pada pukul 04.30 WITA.

Baca Juga :  Ngada Canangkan Pekan Imunisasi Polio

Pelaku laki-laki SML mengaku meletakkan sendiri bayi perempuan itu di pintu kapela dan pelaku perempuan menunggu di pagar.

Untuk sementara keduanya dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Ende masih mengijinkan pelaku perempuan untuk menjenguk dan menyusui anaknya di panti Asuhan Naungan Kasih. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Angelius Wake Kako Siap Sukseskan Desa Tutubhada-Nagekeo sebagai Desa Buah Tropis
KKJ Kecam Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo
Dukung Semana Santa Larantuka, Julie Laiskodat Bantu Pembangunan Toilet di Kapela Antonius Padua
PT Krisrama Polisikan Kasus HGU Nangahale di Polda NTT
Pemda Sikka Garap Perbup untuk Bayar Uang Jasa Covid-19
Universitas Bina Nusantara Jakarta Buka Perpustakaan Digital di Manggarai Raya
Prestasi Gemilang, 88 Siswa SMA Recis Bajawa Lulus SNBP-PTN
Rakercab Pertama, Pemuda Katolik Ende Langsung Gelar Diskusi Publik Bertemakan Geothermal
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:07 WITA

Angelius Wake Kako Siap Sukseskan Desa Tutubhada-Nagekeo sebagai Desa Buah Tropis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WITA

KKJ Kecam Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:52 WITA

Dukung Semana Santa Larantuka, Julie Laiskodat Bantu Pembangunan Toilet di Kapela Antonius Padua

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:15 WITA

PT Krisrama Polisikan Kasus HGU Nangahale di Polda NTT

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:49 WITA

Pemda Sikka Garap Perbup untuk Bayar Uang Jasa Covid-19

Berita Terbaru

Nusa Bunga

KKJ Kecam Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:40 WITA

Tim Kuasa hukum PT Krisrama saat memberikan keterangan kepada media setelah mmebuat laporan polisi di Polda NTT, Jumat (21/3/2025)

Nusa Bunga

PT Krisrama Polisikan Kasus HGU Nangahale di Polda NTT

Sabtu, 22 Mar 2025 - 20:15 WITA

Kadis Kominfo Kabupaten Sikka Very Awales (kanan) bersama Direktur RSUD TC Hillers Maumere,dr.Clara Yosefine Francis.(FOTO : EBED DE ROSARY)

Nusa Bunga

Pemda Sikka Garap Perbup untuk Bayar Uang Jasa Covid-19

Sabtu, 22 Mar 2025 - 19:49 WITA