Kemendagri Dorong Pemda Percepat PBJ Melalui Katalog Elektronik V6 - FloresPos Net

Kemendagri Dorong Pemda Percepat PBJ Melalui Katalog Elektronik V6

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLORESPOS.net-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah segera mempercepat pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik versi 6 (V6).

Dalam pertemuan di Gedung LKPP, Jakarta, Jumat (3/1/2025), Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo mengatakan upaya ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Dia menyampaikan e-katalog V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

“Tidak hanya terintegrasi dengan SIPD RI, katalog elektronik V6 juga dilengkapi dengan fitur e-audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan dan monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule dalam keterangannya di Jakarta, Jumat dilansir dari Antaranews.com.

Oleh karena itu, ia meminta pemda segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog V6.

Ia menegaskan upaya ini penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik V6 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga :  KPU Flores Timur Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Ini Jadwalnya

Sumule menjelaskan langkah konkret yang dapat dilakukan pemda, yaitu menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola katalog elektronik versi 6.

Hal ini mencakup untuk Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Ini juga dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kedua, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik versi 6 yang diakses pada laman katalog.inaproc.id, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, dalam hal terdapat permasalahan teknis pada katalog elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumule menuturkan mengenai proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik V6.

Pemda pun dapat melakukan pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran langsung. Ini dilakukan dengan mekanisme ke rekening operasional mitra instansi pengelola dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Seribu Lebih Siswa di Ende Utara Mulai Terima Program MBG, Albinus: Sangat Membantu

Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui uang persediaan yang dilakukan dengan mekanisme transfer dari rekening BP/BPP ke rekening operasional mitra instansi pengelola, dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway.

“Berikutnya, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola, dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.

Di lain sisi, dia juga mengimbau BUD dan BP/BPP masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah.

Koordinasi ini untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik V6.

“Dalam hal penerapan katalog elektronik versi 6 terkendala karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan regulasi, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” ujarnya. *

Sumber Berita : ANTARA

Berita Terkait

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih
Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan
Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial
Kelurahan Onekore Dapat Bantuan 5 Unit Rumah Layak Huni dari Bupati Ende
Lepas Kontingen Popda, Bupati Sikka Berpesan Kejar Target Raih Emas
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WITA

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:05 WITA

Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:18 WITA

Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:37 WITA

Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:05 WITA

Nusa Bunga

20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:34 WITA