Oleh: Yohanes Kia Nunang
KABUPATEN Sikka hari ini sedang disuguhi sebuah fenomena yang memantik diskusi hangat di ruang-ruang publik: sebuah “pertarungan” hukum di mana jubah cokelat atau putih berada di kedua sisi meja persoalan ini.
Di satu sisi, seorang Imam berdiri sebagai pengacara pemilik pub; di sisi lain, rekan seimamatnya berdiri teguh mengadvokasi perempuan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebagai pegiat literasi di akar rumput, saya melihat peristiwa ini bukan sekadar perselisihan hukum, melainkan sebuah ujian kedewasaan bagi kita dalam melihat relasi antara Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kasih Kristiani.
1. Hukum dan Hak Bela Diri
Secara yuridis, setiap orang tanpa kecuali berhak atas pembelaan hukum. Kehadiran seorang Imam sebagai penasihat hukum bagi pemilik tempat usaha adalah bagian dari mekanisme formal untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan fair (adil).
Dalam kacamata hukum, azas 𝑝𝑟𝑒𝑠𝑢𝑚𝑝𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑜𝑓 𝑖𝑛𝑛𝑜𝑐𝑒𝑛𝑐𝑒 atau praduga tak bersalah adalah pilar yang menjaga martabat manusia agar tidak dihakimi secara sepihak sebelum vonis dijatuhkan.
2. Keberpihakan pada yang Lemah (Option for the Poor)
Di sisi seberang, kehadiran Imam yang mengadvokasi korban TPPO adalah perwujudan nyata dari misi profetik Gereja. TPPO adalah luka kemanusiaan yang mendalam. Mengawal para korban untuk mendapatkan keadilan bukan sekadar tugas hukum, melainkan panggilan nurani untuk memulihkan martabat manusia yang terenggut.
3. Mencari Titik Temu: Kasih yang Memerdekaan
Lantas, di mana kita harus berdiri? Kita harus berdiri pada Kebenaran yang Obyektif.
Netralitas bukan berarti diam, melainkan memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan haknya sesuai porsi yang benar. Kita tidak boleh membiarkan sentimen moralitas mengabaikan prosedur hukum, namun kita juga tidak boleh membiarkan prosedur hukum membutakan mata kita terhadap penderitaan manusia.
Solusi konstruktif yang bisa kita petik dari situasi ini adalah:
Transparansi dan Integritas: Biarkan proses hukum mengalir tanpa intervensi kekuasaan. Jika ada pelanggaran HAM dan TPPO, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya demi efek jera.
Dialog Persaudaraan: Meski berbeda posisi di meja persoalan ini, nilai imamat tidak boleh luntur. Perbedaan peran ini seharusnya menjadi dialektika untuk mencari kebenaran, bukan untuk menciptakan perpecahan di tengah umat.
Edukasi Publik: Kasus ini adalah “buku terbuka” bagi masyarakat Sikka untuk belajar tentang literasi hukum dan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Penutup
Pada akhirnya, hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Baik pembelaan terhadap hak sipil maupun advokasi terhadap korban kemanusiaan, keduanya harus bermuara pada satu titik: Keadilan yang membebaskan.
Mari kita kawal proses ini dengan kepala dingin. Jangan biarkan perbedaan posisi ini mengoyak tenun sosial kita. Di atas meja persoalan yang dingin, semoga Kasih Kristus tetap hangat menuntun setiap langkah para hamba-Nya untuk menemukan kebenaran yang sejati.
Sebab pada setiap korban yang terluka dan setiap jiwa yang mencari keadilan, di sanalah wajah Kristus menanti untuk ditemukan. *
Penulis adalah Pendiri Pondok Baca Kampung Kabor










