Menemukan Wajah Kristus dalam Dialektika Hukum di Sikka - FloresPos Net

Menemukan Wajah Kristus dalam Dialektika Hukum di Sikka

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yohanes Kia Nunang

KABUPATEN Sikka hari ini sedang disuguhi sebuah fenomena yang memantik diskusi hangat di ruang-ruang publik: sebuah “pertarungan” hukum di mana jubah cokelat atau putih berada di kedua sisi meja persoalan ini.

Di satu sisi, seorang Imam berdiri sebagai pengacara pemilik pub; di sisi lain, rekan seimamatnya berdiri teguh mengadvokasi perempuan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Sebagai pegiat literasi di akar rumput, saya melihat peristiwa ini bukan sekadar perselisihan hukum, melainkan sebuah ujian kedewasaan bagi kita dalam melihat relasi antara Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kasih Kristiani.

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​1. Hukum dan Hak Bela Diri

Secara yuridis, setiap orang tanpa kecuali berhak atas pembelaan hukum. Kehadiran seorang Imam sebagai penasihat hukum bagi pemilik tempat usaha adalah bagian dari mekanisme formal untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan fair (adil).

Dalam kacamata hukum, azas 𝑝𝑟𝑒𝑠𝑢𝑚𝑝𝑡𝑖𝑜𝑛 𝑜𝑓 𝑖𝑛𝑛𝑜𝑐𝑒𝑛𝑐𝑒 atau praduga tak bersalah adalah pilar yang menjaga martabat manusia agar tidak dihakimi secara sepihak sebelum vonis dijatuhkan.

Baca Juga :  Tiba di Kelas dengan Senyuman: Mengapa Guru Butuh Transportasi Layak?

​2. Keberpihakan pada yang Lemah (Option for the Poor)

Di sisi seberang, kehadiran Imam yang mengadvokasi korban TPPO adalah perwujudan nyata dari misi profetik Gereja. TPPO adalah luka kemanusiaan yang mendalam. Mengawal para korban untuk mendapatkan keadilan bukan sekadar tugas hukum, melainkan panggilan nurani untuk memulihkan martabat manusia yang terenggut.

3. Mencari Titik Temu: Kasih yang Memerdekaan

​Lantas, di mana kita harus berdiri? Kita harus berdiri pada Kebenaran yang Obyektif.

​Netralitas bukan berarti diam, melainkan memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan haknya sesuai porsi yang benar. Kita tidak boleh membiarkan sentimen moralitas mengabaikan prosedur hukum, namun kita juga tidak boleh membiarkan prosedur hukum membutakan mata kita terhadap penderitaan manusia.

​Solusi konstruktif yang bisa kita petik dari situasi ini adalah:
​Transparansi dan Integritas: Biarkan proses hukum mengalir tanpa intervensi kekuasaan. Jika ada pelanggaran HAM dan TPPO, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya demi efek jera.

Baca Juga :  Depresi Pasca Melahirkan: Tantangan dan Cara Mengatasinya

​Dialog Persaudaraan: Meski berbeda posisi di meja persoalan ini, nilai imamat tidak boleh luntur. Perbedaan peran ini seharusnya menjadi dialektika untuk mencari kebenaran, bukan untuk menciptakan perpecahan di tengah umat.

​Edukasi Publik: Kasus ini adalah “buku terbuka” bagi masyarakat Sikka untuk belajar tentang literasi hukum dan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan.

Penutup

​Pada akhirnya, hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Baik pembelaan terhadap hak sipil maupun advokasi terhadap korban kemanusiaan, keduanya harus bermuara pada satu titik: Keadilan yang membebaskan.

​Mari kita kawal proses ini dengan kepala dingin. Jangan biarkan perbedaan posisi ini mengoyak tenun sosial kita. Di atas meja persoalan yang dingin, semoga Kasih Kristus tetap hangat menuntun setiap langkah para hamba-Nya untuk menemukan kebenaran yang sejati.

Sebab pada setiap korban yang terluka dan setiap jiwa yang mencari keadilan, di sanalah wajah Kristus menanti untuk ditemukan. *

Penulis adalah Pendiri Pondok Baca Kampung Kabor

Berita Terkait

Menagih Janji Konektivitas di Perbatasan: Menyelamatkan Krayan dari Keterisolasian Multidimensi
Dari Panggung Sandiwara dan Hegemoni Kekuasaan Menuju Aksi Berkeadilan Nyata
Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan
Elegi Sang Perantau (Ratapan Sunyi atas Martabat Manusia yang Terbungkam di Tanjakan Gunung Boy)
Kepemimpinan dalam Formasi Imamat: Membentuk Diri melalui Tanggung Jawab atas Yang Lain
Guru sebagai Agen Pemulihan: Membangun Komunitas Sekolah Tangguh Risiko Bencana Pasca Gempa Flores
‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot
Menjaga Urat Nadi Kepulauan: Dari Angkutan Perintis hingga RUU Daerah Kepulauan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:01 WITA

Menagih Janji Konektivitas di Perbatasan: Menyelamatkan Krayan dari Keterisolasian Multidimensi

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WITA

Dari Panggung Sandiwara dan Hegemoni Kekuasaan Menuju Aksi Berkeadilan Nyata

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WITA

Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan

Kamis, 17 September 2026 - 11:28 WITA

Elegi Sang Perantau (Ratapan Sunyi atas Martabat Manusia yang Terbungkam di Tanjakan Gunung Boy)

Rabu, 16 September 2026 - 20:23 WITA

Kepemimpinan dalam Formasi Imamat: Membentuk Diri melalui Tanggung Jawab atas Yang Lain

Berita Terbaru