Laporan hanya “gertak sambal” murahan hanya menarasikan beta dangkalnya kualitas intelektual pengacara piaraan KH Destroyer. Orang yang berjuang dengan komitmen murni membela rakyat tertindas, tidak akan pernah takut secuil pun dengan gertakan pengacara gondrong model mana pun.
Pembela Rakyat Kecil
Saya sangat terinspirasi dengan kata-kata Adnan Buyung Nasution: “Teruskan pemikiran dan perjuangan untuk masyarakat miskin dan tertindas.” Republik ini beruntung memiliki seorang bernama Adnan Buyung Nasution.
Ia tutup usia 81 tahun di RS Pondok Indah Jakarta, Rabu (23/9/2015 silam. Advokat, aktivis dan akademisi hukum ini terkenal kritis, berani, konsisten dan empatik terhadap rakyat kecil dan tertindas. Selama masa Orde Baru, Adnan Buyung Nasution adalah “sosok gila” yang berani melawan kekuasaan Soeharto. Ancaman paling murah, penjara. Termahal, nyawa hilang.
Keberanian melawan kekuasaan itu berisiko besar: Adnan menjadi advokat yang berani hidup miskin karena mempertaruhkan diri untuk rakyat kecil dan tertindas. Banyak advokat dan pengacara yang meninggalkan Adnan Buyung Nasution karena alasan ekonomis.
Kata-kata di atas itu merupakan pesan terakhir dari Adnan Buyung Nasution kepada Todung Mulya Lubis di RS Pondok Indah 20 September 2015. Kata-kata itu ia tulis dengan tangan gemetar sambil menangis.
Adnan Buyung Nasution masih begitu peka dan peduli dengan rakyat kecil dan tertindas negeri ini saat mengalami sakit fisik. Ia tetap konsisten membela bangsa hingga akhir hidup. Sebuah pesan moral kepada para advokat dan aparat penegak hukum agar memiliki sedikit celah kepekaan nurani kemanusiaan dalam menegakkan kasus-kasus hukum.
Proses penegakan hukum mesti menegakkan nurani dan memuliakan wajah kaum miskin dan tertindas. Hukum mesti berbasis kepekaan kemanusiaan. Pasal dan ayat hukum memiliki idealisme kebenaran dan keadilan yang mesti ditegakkan dalam proses hukum.
Advokat mesti berjuang menyadarkan aparat penegak hukum dengan argumentasi rasional-kemanusiaan demi memenangkan kebenaran dan keadilan dengan kiblat rakyat kecil dan tertindas.
Adnan Buyung Nasution meninggalkan sebuah warisan penting yang wajib dipertahankan oleh para penerusnya yaitu ideologi yang dikenal sebagai bantuan hukum struktural.
Pada tahun 1970, Adnan mendirikan sebuah organisasi non-pemerintah yang sampai saat ini dikenal sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pada awalnya, LBH Jakarta hanya untuk membantu masyarakat berkekurangan yang tidak mampu membayar pendampingan hukum profesional.
Beberapa tahun kemudian, LBH Jakarta mulai menerapkan apa yang disebut pendekatan bantuan hukum struktural dalam menangani kasus.










