Menghina Marwah DPRD
Perlawanan terhadap kelompok mafioso ala Nagekeo ini mesti digempur dari berbagai arah dan harus melibatkan banyak komponen. Banyak orang Nagekeo memiliki nurani terjaga yang akan terpanggil untuk mempersembahkan diri dan hidup bagi keselamatan tanah Nagekeo.
Kerja-kerja untuk kemanusiaan memang butuh banyak energi ekstra karena kita melawan kekuatan jahat yang berdaya mematikan kemanusiaan.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memang memiliki peran utama mendengarkan, menampung, memverifikasi dan memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Para mafioso ini telah lama kehilangan kewarasan sehingga semua orang yang bertentangan dan melawan kerja busuknya pasti akan diteror, dikriminalisasi dan dibunuh karakternya.
Apalagi kelompok ini memiliki media kacangan yang dalam menulis pun tidak membedakan antara berita dan opini. Itulah ciri khas media bentukan KH Destroyer pimpinan Yudha Pranata. Apalagi wartawannya disulap dari penjual ikan dan mantan “petinju.”
Dalam kasus pengaduan warga suku Redu, Isa dan Gaja, ada dugaan gerombolan mafia wadul tanah Lambo menghina marwah institusi DPRD.
Peristiwa ini bermula dari perebutan uang ganti rugi Waduk Lambo terhadap 14 bidang tanah senilai Rp 22,4 miliar yang sebelumnya ditulis Rp 21,8 miliar.
Sempat berperkara di di Pengadilan Negeri Bajawa dalam perkara perdata nomor 02/PDT.G/2023/PN.BJW antara Penggugat Fransiskus Ngeta yang didukung oleh Kelompok Wunibaldus Wedo, melawan para tergugat yang terdiri dari Ketua dan Fungsionaris Adat tiga suku yakni Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja. Semuanya berasal dari Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa.
Setelah berperkara, kedua pihak yang saling bersengketa akhirnya memilih jalan dami di hadapan hakim. Kesepakatan damai (Dading) tersebut telah dibuat dalam bentuk akta perdamaian. Salah satu poin dalam akta perdamaian itu disepakati bahwa 14 objek bidang tanah yang disengketakan merupakan tanah Ulayat Rendu yang diperuntukkan bagi tiga Suku yaitu Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja di Desa Rendubutowe.
Namun, Pada tanggal 27 Mei 2025, BPN Nagekeo menggelar pertemuan dengan mempertemukan kembali kedua kubu dan membahas ulang kesepakatan dalam diding tersebut.










