Atau jangan-jangan, ada dugaan kuat kongkalikong antara terduga “tuan tanah palsu” ini dengan gembala untuk membayar pengacara agar bisa meloloskan akal bulus mafia merampok hak-hak pemilik tanah ulayat asli Rendu?
Ketiga, masyarakat khawatir, mafia tanah meluas, tidak hanya terbatas lahan di Waduk Mbay/Lambo. Kekhawatiran itu beralasan: kalau aknum polisi dan oknum BPN bersatu mendukung” tuan tanah palsu”, rakyat bisa apa? Rakyat yang kecil dan tidak punya akses kekuasaan pasti akan bungkam dalam ketakutan.
Apalagi para pengacara umumnya orang polisi. Ketika ke pengadilan, rakyat yang dirugikan memakai jasa pengacara yang sudah dibayar oknum polisi. Uang hasil rampokan mafia dibagi untuk menjaga soliditas dalam pergerakan mafia agar lebih masif lagi. Pada masa awal menerima ganti rugi batch pertama, para pemilik lahan di waduk membeli mobil hingga di atas 70 buah. Kini jumlah mobil tinggal di bawah 15 buah.
Keempat, pada masa kepemimpinan Don-Marianus, Pemda sulit masuk area waduk Lambo untuk sosialisasi agar warga penerima ganti rugi menerima utuh haknya dan memanfaatkan uang ganti rugi untuk masa depan.
Tapi, Pemda sulit masuk wilayah terdampak untuk bertemu warga karena Polres Nagekeo dibawah kepemipinan AKBP Yudha Pranata membuat kawasan waduk Lambo seperti kawasan perang. Banyak warga yang tidak mendapatkan ganti rugi utuh karena dipalak oknum pengacara yang bekerja sama dengan oknum polisi.
Waduk Lambo ternyata tidak hanya menampung air tapi juga menampung kotoran gerombolan mafia yang diduga melibatkan aparat penegak hukum untuk cari makan sekalian membuang tinja mafianya.
Mafia Galian C
Galian C berjalan sangat masif di Nagekeo sejak ada Waduk Mbay/Lambo. Waduk memang membutuhkan pasir yang bagus untuk bangunan dan itu tidak tersedia di semua lokasi. Pasir yang paling banyak ditambang berasal dari Ndora, Sungai Aesesa, dan di Podenura, Nangaroro.
Masalah terjadi karena terjadi kerusakan ekologis yang sangat serius. Penggalian tidak diikuti oleh pengawasan, sehingga lingkungan hancur dan menimbulkan bencana longsor seperti yang terjadi di Ndora dan Podenura beberapa tahun lalu.
Masalah serius lain adalah penikmat galian C bukan orang lokal, pemilik lahan dan ulayat, melainkan orang luar. Mengapa demikian? Galian C membutuhkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP diterbitkan di provinsi. Hanya elite bisnis saja yang bisa mendapatkan IUP.
Saat ini terjadi keributan antara pemilik lahan dan pemilik IUP. Pemilik lahan hanya gigit jari karena tidak berdaya di hadapan pemilik IUP yang punya jejaring kuasa ala mafia dan uang untuk membayar. Rakyat kecil punya apa yang bisa diandalkan?










