Publik menduga, pendukung yang membekingi keliaran para mafia di Nagekeo adalah orang kuat Jakarta yang telah lama menjadi aparat penegak hukum (APH). Kita duga, tidak ada oknum polisi yang begitu beringas dan tak bermoral seperti oknum polisi di Nagekeo. Demikian pula tidak ada oknum masyarakat yang begitu tega memeras rakyatnya sendiri jika tidak ada bekingan orang kuat Jakarta.
Publik Nagekeo masih ingat, bagaimana preman-preman Jakarta yang sejak Pilkada 2024 sibuk cari makan di Nagekeo. Mereka, para preman ini, yang ikut menjadi bagian dari oknum pengacara yang berkolaborasi dengan oknum polisi di Nagekeo. Mereka, para preman ini, juga terlibat aktif mengais rezeki di Waduk Lambo.
Kita duga bahkan ada juga wakil rakyat yang lebih banyak memperkaya diri. Orang-orang seperti ini adalah kelompok penerima manfaat dari semua dugaan kejahatan ala mafia yang “terstruktur” itu. Masing-masing pihak saling menjaga, saling mendukung dan saling “menghidupkan” sehingga mafia tetap eksis.
Situasi dan kondisi di Nagekeo saat ini sudah sangat genting dan kritis. Nagekeo butuh dan memanggil semua orang khususnya orang-orang muda untuk bangkit menentang semua kejahatan publik tersebut. Kalau geothermal yang belum dibangun dan memberikan dampak buruk, mengapa kasus sosial dan moral di depan mata kita diamkan?
Mungkin sudah waktunya publik perlu ada anak muda Nagekeo yang “berani mati” demi membela kebenaran dan keadilan yang ditelantarkan kelompok elite dengan karakter dekil.
Anak-anak muda khusus orang muda Katolik (OMK) mesti membangun sinergi agar bergerak bersama dan sama-sama bergerak melawan bandang dugaan mafia yang bagai monster sadis siap memangsa siapa pun. Rakyat yang bersatu dengan orang muda akan menjadi satu kekuatan baru untuk bersikap kritis atas tumpukan kasus mafia yang semakin mendera tubuh Nagekeo.
Mafia Tanah Lambo
Pertama, mafia tanah di Waduk Mbay/Lambo. Setelah batch pertama, tanah milik pribadi yang menjadi bagian waduk sudah selesai dibayar ganti rugi.
Pemerintah lewat BPN masuk ke batch kedua, yakni pembayaran tanah ulayat. Masalah terjadi ketika oknum polisi mendukung “tuan tanah baru” di Rendu. Saat tiga tuan tanah asli melakukan pengukuran tanah ulayat, datang segerombolan orang mengamuk, mencabut semua kayu yang dipatok sebagai pembatas.
Peristiwa itu difoto dan dibuat video sebagai bukti bahwa tanah itu tidak clear. BPN tidak boleh membayar ke tuan tanah yang mematok. Tuan tanah asli tidak didukung oleh BPN, sehingga tidak bisa menerima ganti rugi sesuai hak mereka.
Kedua, oknum “tuan tanah palsu” yang didukung oknum polisi bisa bebas melenggang menerima ganti rugi. Tuan tanah asli, pemilik sah ulayat, hanya bisa gigit jari. Tuan tanah palsu menerima berusaha mendapatkan ganti rugi 14 bidang tanah yang bukan miliknya, dari BPN sekitar Rp 21,8 miliar.










