Konteks
Mari kita lihat Kabupaten Lembata ini. Target pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD Murni sebesar Rp48.605.493.176.517. Target PAD ini mengalami penurunan sebesar 23,87 persen atau sebesar Rp11.600.120.029 sehingga pada APBD Perubahan PAD tersisa hanya 37.005.373.488.
Kondisi PAD Kabupaten Lembata yang tidak seberapa pada setiap tahun harusnya diikuti juga dengan menurunnya tunjangan DPRD yang bersumber dari PAD.
Fakta yang terjadi malah DPRD berlomba dan berjuang menaikkan tunjangannya di tengah realitas yang timpang. Orang Lembata bilang, “Mereka kasih naik mereka punya tunjangan.” Pimpinan dan anggota DPRD pasang standar tunjangan ikut suka dengan alasan intinya tunjangan DPRD Lembata tidak boleh melebihi tunjangan DPRD provinsi.
Padahal bunyi kedua ayat dalam pasal 17 di atas sangat jelas: “standar harga setempat yang berlaku.” Anggota dewan mungkin saja tidak tahu “standar harga setempat yang berlaku.” karena tidak pernah belanja kebutuhan hidup di pasar, kios atau toko-toko di seputaran kota dan kampung.
Kalau mau jujur, anggota DPRD bisa masuk penjara karena besaran tunjangan tidak sesuai standar harga setempat. Belum lagi ditambah perjalanan dinas keluar daerah dimana anggota saling berlomba meninggalkan Lembata.
Bahkan volume perjalanan dinas keluar daerah dari anggota DPRD lebih tinggi dari ketua DPRD. Ditambah alasan konsultasi ke kementerian tapi anggota yang jalan persis dari satu RT. Zaman sudah modern, apakah konsultasi bisa lewat telpon atau zoom atau mengundang narasumber?
Biaya bisa dipangkas karena biaya perjalanan dinas terbesar ada di DPRD. Bahkan kalau dalam pembahasan, anggaran DPRD kurang, bisa diperintahkan memangkas anggaran di OPD lain untuk menambah biaya DPRD.
Tidak Pantas
Peringatan terkait besaran tunjangan DPRD ini sudah disampaikan Biro Keuangan Provinsi NTT saat asistensi rancangan Perda APBD Lembata. Tunjangan DPRD Lembata terlalu besar dan tidak pantas karena PAD Lembata sangat kecil. Bahkan terkait tunjangan ini, Penjabat Bupati Mateos Tan sangat getol menurunkan tunjangan DPRD.
Mateos Tan bahkan sampai membuat peraturan bupati (Perbup) yang hingga detik ini tidak dijalankan karena protes dari DPRD. Tim Penilai, Apraisal yang turun melakukan uji petik lapangan merekomendasikan agar tunjangan DPRD harus diturunkan tapi tidak terjadi karena DPRD menolak penilaian itu. Rekomendasi Apraisal berdasarkan uji petik lapangan terkait harga sewa rumah dan mobil per bulan di Kabupaten Lembata.
Apraisal juga membuat perbandingan dengan dua kabupaten tetangga yaitu Flores Timur dan Alor yang PAD-nya jauh lebih tinggi dari PAD Lembata tapi tunjangan DPRD di Flotim dan Alor justru lebih kecil dari DPRD Lembata. Fakta, bahkan tahun 2024 lalu, tunjangan DPRD Lembata menjadi temuan BPK.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










