Ia memaparkan, gedung rawat inap, ruang jenasah, rumah paramedis satu serta dapur gizi juga belum ada.Yang sudah rampung secara kontrak hanya gedung utama, rumah dinas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sumur bor.
“Kami ajukan lagi anggaran 40 miliar rupiah ke kementrian untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit ini. Proposal sudah sampai di Kementrian Kesehatan dan sudah dibahas, tinggal menunggu keputusan,” terangnya.
Pengerjaan pembangunan RS Pratama Doreng mengakibatkan pihak Kejaksaan menetapkan GG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DAM selaku kontraktor pembangunan gedung rawat inap.
PPPK RS Pratama Doreng Gregorius Geovany dihukum pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Sementara terdakwa Donovan Alfa Mboe, orang yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual proyek tersebut dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Putusan terhadap Gregorius Geovany dibacakan pada 28 April 2025 di Pengadilan Tipikor Kupang sedangkan putusan terhadap Donovan Alfa Mboe dibacakan pada tanggal 6 Mei 2025. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










