MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pernah melakukan pendampingan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Sikka.
Pendampingan dilakukan terkait dengan beberapa proyek yang sedang dilaksanakan oleh OPD sehingga pengerjaan proyeknya sesuai dengan kontrak yang tertera.
“Kami tahun lalu pernah melakukan pendampingan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sikka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo saat penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Rabu (11/6/2025).
Henderina menjelaskan,tahun 2024 Dinas PU minta pendampingan terhadap 11 paket proyek dan 10 paket proyek sudah dilakukan serah terima sesuai dengan jadwalnya.
Ia menyebutkan,pihaknya hanya melakukan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan tidak mencampuri urusan teknis dan keuangan pada pengerjaan paket proyek tersebut.
Dia menegaskan, secara kualitas proyeknya pihaknya tidak bisa menentukan sebab hal itu merupakan kewenangan dari Dinas PU serta OPD yang menjalin kerjasama dengan pihaknya.
“Kami hanya memastikan pekerjaan berjalan lancar sesuai dengan jadwal kontrak hingga serah terima ke pemerintah sehingga pembangunannya bisa dinikmati oleh masyarakat,” ungkapnya.
Henderina menyebutkan, selama proses pengerjaan proyek Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sikka dan Kasi Intel turun ke lokasi proyek lakukan pendampingan. Bila menemukan keterlambatan maka pihaknya akan memberikan masukan sehingga pengerjaan proyek bisa berjalan sesuai jadwal.
Ia memaparkan, dari 10 proyek di Dinas PU yang mereka lakukan pendampingan, hanya satu proyek yang tidak selesai sesuai jadwal dalam kontrak dan proyek tersebut saat ini sedang dalam penyelesaian.
“Rumah Sakit Pratama Doreng saya mendapatkan informasi sudah selesai dan kemarin ada masalah sehingga kami lakukan mediasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut,” tuturnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











