Henderina menyebutkan, setelah dilakukan mediasi,proyeknya bisa diselesaikan sehingga bisa digunakan dalam waktu dekat agar uang negara yang digunakan hasilnya bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Proyek tersebut pun sedang menunggu waktu untuk dilaksanakan serah terima kepada pemerintah.
Sementara itu,Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Sikka,Petrus Herlemus menjelaskan, dinasnya pun pernah menandatangani kerjasama dengan Kejari Sikka selama 2 tahun pada tahun 2019 dan 2020.
Ia mengakui, selama dilakukan kerjasama pihaknya merasa sangat terbantu sehingga berbagai proyek bisa diselesaikan pengerjaannya dan tidak ada masalah hukum.
Terkait pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Doreng,dirinya menegaskan bahwa pembangunan fisiknya memang sudah selesai dimana sebelumnya tersisa 5 persen.
Petrus mengatakan, sebelumnya sempat ada polemik terkait pembayaran termin keempat kepada pihak kontraktor pelaksana saat dirinya tidak menjabat Kadis Kesehatan.
“Yang kemarin berpolemik saat saya pindah sudah dibayar. Pengerjaannya tersisa 5 persen tapi sudah diselesaikan tinggal menunggu serah terima saja,” ucapnya.
Meski sudah rampung sebut Petrus, RS Pratama Doreng belum bisa dipakai karena beberapa bangunan pendukung belum tersedia.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










