MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemilik lahan di Jalan Nairoa, Lokaria, RT/RW 001/005, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka melalui pengacaranya melaporkan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere ke Polres Sikka.
Pemilik tanah Gabriel Simon melalui pengacaranya Yustinus Doni Irwan Ngari melaporkan BRI Cabang Maumere terkait dugaan melakukan pemalsuan dokumen sesuai pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pengumuman lelang pertama seharusnya BRI Maumere menggunakan SHM 338 di surat ukur Nomor Induk Bidang Tanah 24.0707.1500727 tapi BRI menggunakan aplikasi sentuh tanahku yang dikeluarkan ATR/BPN,” sebut Yustinus Doni Irwan Ngari, Kamis (19/6/2025).
Doni sapaannya menjelaskan, pihak BRI Cabang Maumere melakukan lelang pertama dimana syarat lelangnya harus mengumumkan 2 kali dan termuat di website info lelang dan surat kabar yang menyatakan tanah SHM 338 mau dilelang.
Ternyata dalam info lelang yang dipublikasi pihak BRI terkait obyek yang akan dilelang yakni SHM 338 mencakup 2 bidang tanah lainnya yakni SHM 538 yang diterbitkan kantor Pertanahan Sikka dan bidang tanah 4×20 dengan surat jual beli yang dikeluarkan oleh kantor Desa Habi.
“Jadi total luas 3 bidang tanah tersebut sebesar 640 meter persegi bukan sesuai SHM 338 yang luasnya 498 meter persegi,” ungkapnya.
Doni menegaskan, kondisi ini yang membuat pemilik tanah dengan ukuran 4X20 meter dan pemilik SHM 538 atas nama Gabriel Simon melakukan perlawanan karena pihak BRI Maumere melakukan perbuatan melawan hukum.
Dirinya pun meminta pihak kepolisian untuk mengembangkannya juga kepada pelanggaran Undang-Undang Perbankan.
Ia mengakui tidak melaporkan pihak BRI Maumere terkait proses lelang namun terkait pengumuman lelang pertama dan lokasi lelangnya yang tidak sesuai SHM yang dipegang pihak BRI Maumere.
“Pihak BRI Maumere membenarkan bahwa berdasarkan apliasi Sentuh Tanahku menjadi dasar bahwa pengumuman lelang yang mereka keluarkan dengan gambar lokasinya tersebut benar adanya,” ungkapnya.
Doni menjelaskan, aplikasi Sentuh Tanahku ini tingkat kevalidan untuk sertifikat tanah di bawah tahun 2017 harus dilakukan pengukuran ulang.
Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 338 terbit tahun 2005 sementara SHM 538 di bagian belakangnya terbit tahun 2015.
Doni mengakui pihaknya pun telah meminta kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk melakukan pengukuran ulang, menguji kembali 3 obyek bidang tanah ini.
Ia menyebutkan, seharusnya pihak BRI Maumere sebelum mengeluarkan pengumuman lelang terlebih dahulu melakukan klarifikasi terkait lokasi tanah yang akan dilelang
“Yang kami persoalkan adalah SHM 338 yang dilelang yang mana dalam gambarnya mengambil tanah seluas 4X20 Meter dan sebagian tanah SHM 538,” terangnya.
Doni menegaskan, surat pengumuman lelang yang dikeluarkan pihak BRI Cabang Maumere secara resmi, akan dijadikan syarat formil untuk pelelangan secara umum dan dipegang juga oleh kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dia mengatakan, pemilik tanah 4X20 meter dan SHM 538 belum keluar dari obyek tanah mereka dan masih menunggu pihak pemenang lelang SHM 338 untuk datang dan bertemu biar dijelaskan persoalan sebenarnya.
“Kami ingin bertemu pemenang lelang sehingga kami jelaskan mengenai lokasi tanah yang dibeli sesuai SHM 338 seluas 498 meter persegi tersebut,” jelasnya.
Doni menjelaskan, menurut UU Hak Tanggungan sebelum dilelang debitur diberikan waktu untuk melakukan penjualan dan debitur telah mencari dan menemui calon pembeli.
Debitur pun menjelaskan kepada calon pembeli mengenai kondisi tanahnya dan pembeli meminta bukti sehingga debitur mengurus surat tanah di desa dan SHM di kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
Sebelum terjadi proses jual beli, obyek tanah dengan SHM 338 yang dijadikan agunan untuk peminjaman dana di BRI Maumere sudah dilelang.
Setelah lelang maka uang hasil lelang sebesar Rp930 juta, telah diambil pihak BRI Maumere sebesar Rp600 juta untuk melunasi hutang debitur dan kelebihan dana sebesar Rp237 juta sudah dikembalikan dan diterima debitur.
“Kami tidak persoalkan masalah lelangnya, namun yang kami persoalkan adalah tanah klien kami diambil,” ungkapnya.
Doni menyebutkan, pihak bank dalam melakukan lelang obyek tanah pasti harus berpatokan kepada SHM tetapi di pengumuman lelangnya gambarnya memasukan lokasi tanah ukuran 4X20 meter dan tanah dengan SHM 538.
“Dalam gambar lelang jelas terlihat lokasi lelangnya mencakup 3 bidang tanah,bukan obyek lelang sesuai SHM 338 seluas 498 meter persegi,” sesalnya.
Pihak BRI Cabang Maumere saat ditemui di kantornya Selasa (17/6/2025) memberikan klarifikasi terkait apa yang disampaikan oleh Yustinus Doni Irwan Ngari, SH.
Dalam memberikan penjelasan kepada awak media, hadir Pimpinan Cabang (Pinca), BRI Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan, didampingi Manager Bisnis Kecil (MBK), Fransiskus Xaverius Ngeo dan Relation Manager (RM), Ambrosius D.M.
Ambrosius mengatakan, prosedur lelang yang dilakukan oleh pihak BRI Maumere telah sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menjelaskan, agunan atau jaminan yang diserahkan debitur saat peminjaman dana berupa sertifikat hak milik nomor SHM 338 dengan luas tanah 498 meter persegi atas nama Elisabeth Ermelinda Simon sudah sesuai dalam arti luas dan lokasinya sesuai dengan sertifikat.
“Jadi yang benar adalah, proses pelelangan yang sudah dilakukan itu cuman satu sertifikat yang kita miliki sebagai agunan. Kalaupun ada sertifikat lain didalamnya tentu dengan ukuran yang berbeda. Tetapi sekali lagi kami tegaskan bahwa proses lelang ini hanya satu sertifikat sesuai agunan yang ada di kami,” sebutnya.
Fransiskus Xaverius Ngeo juga menegaskan hal yang sama bahwa dalam proses lelang yang telah dilaksanakan tidak ada persoalan alias clear.
Fransiskus menyebutkan, sesuai hasil konsultasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, obyek lelang tersebut telah sesuai.
Menurutnya, pihak bank hanya menjual obyek yang menjadi agunan dan hanya satu sertifikat, bukan tiga sertifikat sekaligus seperti yang disampaikan debitur melalui kuasa hukumnya.
“Kemarin saya sudah bertemu dengan pihak kantor pertanahan dan ditanyakan soal yang sama apakah benar pihak bank melalukan pelelangan obyek mencakup semua termasuk yang diluar dari agunan. Secara tegas kita sampaikan bahwa itu tidak benar,” ungkapnya.
Pimpinan Cabang BRI Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan turut membenarkan keterangan yang disampaikan oleh dua karyawannya tersebut dan menegaskan persoalan lelang agunan debitur sudah benar.
Nyoman mengatakan sudah tidak ada lagi masalah terkait lelang agunan debitur atas nama Elisabeth Ermelinda Simon dan kuasa hukum debitur pun telah mengakui hal ini. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando











