ENDE, FLORESPOS.net-Pasca gempa 7,7 SR yang terjadi pada Jumat 15 Agustus 2026 lalu warga Ende masih trauma karena masih terjadi gempa susulan. Kondisi ini berdampak pada aktivitas warga.
Saat ini warga masih berada diluar dan belum menjalankan aktivitasnya secara normal.
Wakil Bupati Ende, Dr Domi Mere secara tegas mengimbau kepada para pelaku usaha atau pedagang agar tidak memanfaatkan kesempatan di tengah bencana untuk meraup keuntungan.
“Pemerintah secara tegas mengimbau para pedagang dan pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang kebutuhan pokok secara tidak wajar di tengah situasi bencana. Kondisi darurat tidak boleh dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sepihak yang semakin membebani masyarakat terdampak”.
Tegas Wakil Bupati Ende kepada florespos.net, Kamis (20/8/2026) pagi.
Dr Domi Mere mengatakan pemerintah melalui instansi terkait akan terus memantau harga barang khususnya barang kebutuhan pokok di pasar dan toko.
Jika diketahui ada pedagang yang memanfaatkan kesempatan menaikkan harga maka akan ditindak tegas.
“Pemerintah melalui bapak Bupati dan Wakil Bupati, kami imbau tidak boleh ada kenaikan harga sembako. Dari sisi kemanusiaan ditengah bencana kita perlu perhatikan ini,” kata Wabup Domi Mere.
Dokter Domi Mere juga mengatakan pemerintah sudah bergerak menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat khususnya warga yang terdampak.
Saat ini perangkat pemerintah mulai dari desa dan kecamatan bergerak melakukan pendataan kerusakan rumah warga akibat gempa.
Data tersebut harus sesuai fakta dan segera dilaporkan ke posko tanggap darurat penanganan bencana Kabupaten Ende untuk diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah dilakukan validasi di daerah.
“Kami mengimbau agar semua perangkat pemerintah camat, lurah, kades, RT, RW agar sesegera mungkin mendata seluruh warga terutama rumah- rumah yang rusak karena gempa. Data itu harus disampaikan secara rill ada foto dan dilengkapi identitas pemilik rumah”.
Dikatakannya berdasarkan penyampaian dari Kepala BNPB saat kunjungan ke Ende, Rabu (19/8/2026) bahwa kerusakan rumah terdampak gempa yaitu rusak berat, sedang dan ringan.
Rumah yang rusak berat mendapat bantuan sebesar Rp 70 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan rusak ringan Rp 15 juta. Namun uang tersebut tidak diberikan secara tunai tetapi diambil saat membeli material.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










